PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Konflik Sosial (PKS) untuk mengatasi masalah social yang terjadi di berbagai sektor investasi di provinsi ini. Salah satu masalah yang mendapatkan perhatian adalah penanganan penjarahan perkebunan sawit yang masih terjadi.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran mengatakan untuk mengatasi masalah sosial, salah satu solusinya adalah perusahaan mematuhi regulasi, terutama yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Dia mencontohkan regulasi untuk perusahaan kelapa sawit.
“Salah satunya sektor perkebunan, perusahaan yang menjadi anggota Gapki memahami regulasi terkait perusahaan perkebunan kelapa sawit,” kata H. Sugianto Sabran di Palangka Raya pada 5 Februari 2024.
Gubernur Kalimantan Tengah ini mengajak seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit agar memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM) atau plasma yang sesuai regulasi yakni 20 persen.
Menurut H. Sugianto Sabran, Satgas PKS berperan mengontrol menyelesaikan masalah sosial, yang terjadi di berbagai sektor investasi termasuk perkebunan kelapa sawit. Dia menyoroti penjarahan kebun kelapa sawit yang masih terjadi di beberapa daerah seperti di Kabupaten Seruyan.
Penyelesaian masalah ini sudah dilakukan dan terus dijalankan dengan mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini dengan bijak.
“Kami terus mendorong agar perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku mensejahterakan masyarakat dan masyarakat juga membantu menjaga kondusifitas daerahnya,” katanya. (PEN)