JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sitaan Rp13 triliun terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi kepada Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Senin (20/10/2025).
Terlihat tumpukan uang triliunan itu disusun rapi di ruangan konferensi pers yang berlangsung di Gedung Utama Kejagung RI. Uang itu terdiri dari pecahan Rp100.000 dan dikemas dengan bungkus plastik.
Di samping itu, nampak juga papan penanda uang ini dengan tulisan Rp13.255.244.538.149 di atas tumpukan uang tersebut. Sebelumnya, Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Baca Juga: Penampakan Uang Sitaan Kejagung dari Musim Mas dan Permata Hijau Senilai Rp1,3 Triliun
“Uang titipan tiga group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita pada Senin diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Menurut Sutikno, apabila dua grup korporasi ini tidak bisa membayarkan beban uang pengganti dalam perkara CPO ini, maka nantinya barang bukti yang telah disita sebelumnya bakal dilelang.
Baca Juga: Diduga Terima Suap Kasus Ekspor CPO, Empat Hakim Ditangkap
“Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada dua Group Korporasi, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group atau kalau tidak dibayar maka BB kedua Group tersebut dilelang,” pungkasnya.
Setidaknya ada dua kali penyitaan dari tiga grup korporasi yang berkaitan dengan perkara rasuah tersebut. Rinciannya, penyitaan dari Wilmar Group sebanyak Rp11,8 triliun dilakukan pada Selasa (17/6/2025).
Kemudian, dari Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar pada Rabu (2/7/2025). Dengan demikian, total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp13 triliun. (ANG)