BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita uang sebesar Rp17.015.264.677 dari kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp38.427.950.000.
“Hari ini kami menyita uang Rp17 miliar lebih yang disita dari koperasi dan pihak ketiga,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh Muhammad Ali Akbar di Banda Aceh, Rabu (13/8/2025).
Kasus korupsi ini diduga melibatkan pejabat di Kabupaten Aceh Jaya, yakni S selaku anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029; TR yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus mantan Kepala Dinas Pertanian (2021–2023); dan TM, mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 sekaligus Plt pada 2023–2024.
Baca Juga: Kejati Tahan Sekda Aceh Jaya Terkait Kasus Korupsi Dana PSR
Ali mengatakan, uang sitaan tersebut dititipkan pada RPL001 KT ACEH. Selain dilakukan penyitaan, pihak Kejati Aceh juga menahan tiga tersangka tersebut.
Diketahui, saat itu S yang menjabat Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) mengajukan proposal bantuan PSR ke pemerintah. Proposal itu mencantumkan 599 petani dengan total lahan 1.536,7 hektare untuk empat tahap peremajaan sawit.
Namun, hasil penelusuran mengungkapkan jika lahan yang diusulkan ternyata bukan milik petani, melainkan bekas lahan PT Tiga Mitra yang berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI.
Baca Juga: PTPN PalmCo Bantu 10 KUD Laksanakan Peremajaan Sawit di Aceh
Bahkan, dari analisis citra satelit dan drone oleh ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala menunjukkan sejak 2018 hingga 2024 lahan itu tidak pernah ditanami sawit dan hanya berupa hutan serta semak.
Akibatnya, negara tidak mendapatkan haknya terhadap penyaluran Dana PSR, yaitu realisasi program peremajaan atau penggantian kelapa sawit dengan kriteria sesuai dengan regulasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp38.427.950.000. (ANG)