Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan 

    13 Oktober 2025

    Berniat Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Surya Darmadi Hindari Tipikor? 

    13 Oktober 2025

    Dituding Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Ini Klarifikasi Grup Salim

    13 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan 

      13 Oktober 2025

      Berniat Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Surya Darmadi Hindari Tipikor? 

      13 Oktober 2025

      Dituding Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Ini Klarifikasi Grup Salim

      13 Oktober 2025

      Astra Agro Dorong Produktivitas Berkelanjutan

      13 Oktober 2025

      Biodiesel Sukses, Pemerintah Siapkan Mandatori Etanol 10%

      9 Oktober 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Harapan untuk Pemerintah 

      6 Oktober 2025

      Ongkos Eksperimentasi Penyerapan Gabah Semua Kualitas

      6 Oktober 2025

      Aspekpir Ubah Limbah Sawit Jadi Biochar

      27 September 2025

      Menggenjot Volume Penyaluran Operasi Pasar Beras SPHP

      22 September 2025

      Pupuk Kaltim dan Kementan Jamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

      10 September 2025
    • Indepth

      Pelajaran Mahal Pengalihan Anggaran Penyaluran ke Penyerapan Beras 

      9 September 2025

      Kumbang Penyerbuk Sawit, Si Kecil nan Lincah dan Menguntungkan

      4 September 2025

      Catatan Atas Rencana Penghapusan Beras Premium & Medium

      31 Juli 2025

      Gawat, Tingkat Infeksi Ganoderma di Sumatera Capai 52%

      30 Juli 2025

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025
    • Inovasi

      Mahasiswa IPB Sulap Limbah Sawit Jadi Panel Akustik

      30 September 2025

      Aspekpir Ubah Limbah Sawit Jadi Biochar

      27 September 2025

      Polimesh, Si “Tukang Pelet” Kumbang Penyerbuk Sawit

      4 September 2025

      Kumbang Penyerbuk Sawit, Si Kecil nan Lincah dan Menguntungkan

      4 September 2025

      Hasil Riset Sawit yang Didanai BPDP Diharapkan Dapat Diaplikasikan Petani

      29 Agustus 2025
    • Nasional

      Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan 

      13 Oktober 2025

      Berniat Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Surya Darmadi Hindari Tipikor? 

      13 Oktober 2025

      Dituding Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Ini Klarifikasi Grup Salim

      13 Oktober 2025

      Denda Rp25 Juta per Ha Jadi Citra Buruk Investasi di Indonesia 

      7 Oktober 2025

      Satgas PKH Siap ‘Kuras’ Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit

      7 Oktober 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan 

      13 Oktober 2025

      Berniat Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Surya Darmadi Hindari Tipikor? 

      13 Oktober 2025

      Dituding Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Ini Klarifikasi Grup Salim

      13 Oktober 2025

      Nusantara Sawit Ngaku Punya Lahan di Hutan Tanpa Izin

      13 Oktober 2025

      Astra Agro Dorong Produktivitas Berkelanjutan

      13 Oktober 2025
    • Hilir

      Eropa Banding Putusan WTO soal Sengketa Biodiesel, Mendag: Hanya Ulur Waktu

      7 Oktober 2025

      Harga Biodiesel Oktober Turun Jadi Rp13.921/Liter

      7 Oktober 2025

      PLN Ubah Limbah Sawit Jadi Listrik

      19 Agustus 2025

      Batik Sawit Meriahkan GBN 2025

      4 Agustus 2025

      India Borong Minyak Sawit, Harga Referensi CPO Terkerek Naik

      3 Juli 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Penyaluran Beras Bulog: Kalau Bisa Dipersulit, Mengapa Dipermudah
    Berita Terbaru

    Penyaluran Beras Bulog: Kalau Bisa Dipersulit, Mengapa Dipermudah

    By Redaksi SawitKita31 Juli 20257 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Penyaluran beras Bulog
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link
    JAKARTA – Setelah tertunda, pemerintah melalui Bulog akhirnya mulai menyalurkan cadangan beras pemerintah (CBP) ke masyarakat dan pasar. Ada dua saluran pelepasan. Pertama, bantuan pangan beras kepada 18,3 juta keluarga yang masing-masing menerima 10 kilogram (kg) pada Juni-Juli 2025. Bantuan ini mestinya disalurkan Juni lalu. Anggaran yang belum tersedia membuat penyaluran baru bisa dilakukan pada 12 Juli 2025.
    Kedua, beras SPHP. Tahun ini target penyaluran, merujuk surat penugasan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Bulog pada 8 Juli 2025, sebesar 1,318 juta ton pada Juli-Desember 2025. Ditambah beras SPHP yang sudah disalurkan pada awal tahun ini, yakni 0,181 juta ton, total target mencapai 1,5 juta ton beras. Target ini lebih tinggi dari penyaluran SPHP tahun 2024 (1,4 juta ton) dan 2023 (1,196 juta ton).
    Pelepasan CBP yang dikelola Bulog ke pasar menjadi angin segar bagi warga miskin dan rentan tatkala harga beras terus membubung tinggi. Bahkan, melampaui harga eceran tertinggi (HET). Beras medium lebih setahun nangkring di atas HET. Sejak Mei 2025, harga beras premium juga melampaui HET. Di semua zona: I, II, dan III. Jika HET adalah alarm bagi pemerintah untuk intervensi, sejatinya alarm sudah lama menyala.
    Baca Juga:
    Pemerintah Perkuat Stok Beras Bulog hingga 2 Juta Ton
    Merujuk konstitusi, baik UU Pangan No. 18/2012 maupun UU Perdagangan No. 7/2014, tugas pemerintah bukan hanya memastikan pasokan pangan (baca: beras) dalam jumlah cukup dan bisa diakses secara fisik, tapi juga terjangkau daya beli warga. Percuma ada stok beras di gudang Bulog lebih 4 juta ton tapi tidak bisa diakses warga. Stok itu berhasil memecahkan rekor tertinggi sepanjang sejarah. Tapi apatah maslahat bagi publik luas? Perut rakyat perlu harga beras terjangkau, bukan rekor.
    Bagi pemerintah urusan beras seharusnya menjadi soal ‘hidup-mati’. Karena, pertama, tingkat partisipasi konsumsi beras nyaris sempurna: 98,35%. Artinya, hampir seluruh warga negeri ini, dari Aceh hingga Serui, menyantap nasi sebagai makanan pokok. Kedua, beras berkontribusi 5,20% dari jumlah pengeluaran keluarga, bahkan mencapai 25,87% bagi warga miskin. Ketika harga beras naik, daya beli warga bakal terganggu.
    Secara makro, kenaikan harga beras akan berdampak pada inflasi dan level kemiskinan, sedangkan secara mikro akan membuat kantong warga kian terkuras untuk membeli beras. Mereka yang hanya beberapa jengkal di atas garis kemiskinan potensial menjadi kaum pariah baru. Merujuk kalkulasi Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, M Ikhsan, kenaikan 10% harga beras membuat kemiskinan naik 1,3%.
    Merujuk data BPS, pada semester I-2025 harga beras di penggilingan naik 1,54%, di grosir 3,08%, dan di eceran 2,03%. Secara persentase tidak besar. Tapi di bulan-bulan tertentu kenaikannya tinggi. Atau di wilayah bukan produsen padi, seperti di Papua dan Maluku, persentase kenaikan harga amat tinggi. Lalu, lima dari enam bulan di semester I-2025 beras jadi penyumbang inflasi. Hingga pekan ketiga Juli 2025 beras naik di 205 kabupaten/kota, naik dari pekan sebelumnya (176 kabupaten/kota).
    Baca Juga:
    Menteri BUMN Rombak Direksi Perum Bulog
    Penyaluran bantuan pangan beras dan beras SPHP diharapkan dapat menanggulangi gejolak harga, menjaga pasokan di pasar dan menjaga daya beli warga, mengendalikan inflasi, dan pemanfaatan CBP agar tidak makin berumur. Per 30 Juni 2025 sebesar 1,81 juta ton dari 4,19 juta ton beras stok di BULOG (43,5%) berusia lebih empat bulan. Idealnya beras hanya disimpan 4 bulan. Lebih dari itu beras harus disalurkan. Kalau tidak, ada risiko turun volume, turun mutu, dan biaya pengelolaan yang membengkak.
    Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyaluran beras SPHP tahun ini jauh lebih ketat. Tentu agar penyaluran sesuai tujuan. Bukan dioplos atau diselewengkan, seperti yang ramai menjadi perbincangan publik saat ini. Pengetatan, merujuk Keputusan Kepala Bapanas No. 215/2025, dimulai dari kemasan. Penyaluran SPHP tahun ini dalam kemasan retail: 5 kg. Kemasan 50 kg hanya untuk wilayah timur Indonesia: Maluku dan Papua.
    SPHP menjangkau masyarakat melalui enam saluran. Empat di antaranya harus mendapatkan rekomendasi dinas ketahanan pangan/pemda. Yaitu toko pengecer di pasar tradisional, toko binaan pemda, koperasi desa/kelurahan merah putih, gerakan pangan murah (GPM) oleh dinas ketahanan pangan/pemda. Ditambah lagi toko milik BUMN dan instansi pemerintah (kementerian/lembaga, TNI/Polri melalui toko, koperasi atau GPM). Jejaring Rumah Pangan Kita mitra Bulog dan toko di luar pasar belum bisa ikut.
    Sebelum menjadi mitra penyalur SPHP, pengecer dan pelbagai saluran itu harus mendaftar dan direkomendasi dinas ketahanan pangan dan unit pengelola teknis (UPT) pengelola pasar. Baru kemudian diajukan ke kantor pusat Bulog untuk mendapatkan persetujuan. Bila disetujui, mitra harus mengunduh aplikasi yang dikembangkan Bulog: Klik SPHP. Order beras SPHP hanya bisa dilakukan lewat aplikasi ini.
    Baca Juga:
    Produksi Beras Tahun Ini Tak Sebaik yang Diharapkan
    Belum cukup. Saat mitra menjual beras ke konsumen, warga mesti membawa KTP untuk keperluan foto dan diunggah di aplikasi tersebut. Bahkan, pengecer harus menandatangani surat pernyataan di atas materai berisi dua hal. Pertama, menjual secara jujur: maksimal sesuai HET, tidak membuka kemasan dan mencampur dengan beras lain, dan memastikan melego 2 kemasan 5 kg ke konsumen dan tak dijual kembali. Lalu, menyediakan informasi nama toko, alamat, harga jual, kemasan, dan layanan pengaduan.
    Kedua, kalau melanggar ketentuan itu pengecer bersedia ditindak sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Lalu, ketentuan Pasal 139 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Akibat persyaratan ini, sejumlah calon pengecer mundur teratur. Mereka khawatir tak bisa memastikan beras di konsumen tak dijual lagi.
    Persyaratan super ketat seperti ini belum diberlakukan di tahun sebelumnya. Soal kemasan, misalnya, tahun lalu beras SPHP kemasan 50 kg bisa disalurkan melalui pengecer, juga lewat penggilingan dan pedagang pasar induk seperti di Pasar Induk Beras Cipinang. Hampir bisa dipastikan karena skema super ketat ini yang membuat penyaluran SPHP seret. Dari 12-26 Juli 2025 yang tersalur baru 2.591 ton beras.
    Di sisi lain, harga beras terus naik. Merujuk data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga beras di Juli, misalnya, merambat ke atas setiap minggunya. Harga adalah indikator yang relatif jujur. Kalau harga terus naik itu pertanda pasokan beras di pasar terbatas. Beras SPHP yang diharapkan mengguyur pasar dalam jumlah besar, masif, dan menjangkau wilayah luas ternyata jauh dari harapan. Di tengah pasokan beras dari swasta yang mengempis, ini bikin waswas.
    Saat ini penggilingan dan pedagang beras rerata tidak memiliki stok memadai. Sebagian dari mereka bahkan berhenti beroperasi. Menambah stok dengan menyerap gabah bisa saja dilakukan. Tapi dengan harga gabah Rp7.500-Rp7.800, bahkan lebih Rp8.000/kg, hampir bisa dipastikan tidak bisa menjual beras premium dengan HET Rp14.900/kg alias merugi. Kalau menjual di atas HET akan digaruk Satgas Pangan.
    Dalam situasi seperti ini, pasokan beras ke pasar tergantung aliran stok Bulog. Masalahnya, dengan penyaluran SPHP yang seret menuntut otoritas untuk mencari skema lain yang memungkinkan aliran lebih lancar tanpa meninggalkan tata kelola yang baik. Tuntutan ini kian niscaya manakala stok beras di pasar kian tipis. Dengan stok beras Bulog 4,2 juta ton, fokus pemerintah saat ini mestinya menyalurkan. Bukan menyerap. Jangan sampai muncul pemeo: kalau (penyaluran) bisa dipersulit, mengapa dipermudah.
    (Khudori – Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), anggota Pokja Dewan Ketahanan Pangan (2010-2020), dan peminat masalah sosial-ekonomi pertanian dan globalisasi).
    Bapanas Beras Bulog warga miskin
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan 

    13 Oktober 2025
    Berita Terbaru

    Berniat Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Surya Darmadi Hindari Tipikor? 

    13 Oktober 2025
    Berita Terbaru

    Dituding Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Ini Klarifikasi Grup Salim

    13 Oktober 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,311 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,144 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,507 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,541 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,067 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.