JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada Satgas Sawit untuk menyelesaikan persoalan 3,3 juta hektare (ha) kebun sawit yang berada di kawasan hutan rampung dalam waktu sebulan.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Wakil Ketua Satgas Sawit Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat internal dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7/2024).
“Pada prinsipnya mengenai ketelanjuran dan terkait dengan lahan yang digunakan untuk sawit, nah itu yang dibahas dan masih diberi waktu. Bapak Presiden minta satu bulan untuk diselesaikan,” kata Airlangga.
Airlangga menyampaikan terkait pemutihan lahan sawit, Undang-Undang Cipta Kerja sudah memberikan kesempatan tiga tahun bagi lahan sawit yang terkena imbas regulasi.
Dia menekankan saat ini batas waktu tiga tahun sudah lewat, dan pemerintah akan mengejar para pelanggar lahan sawit. “Saat ini waktu tiga tahun itu sudah lewat. Sedangkan di Pasal 110B, terkait pelanggaran tentu harus ditagih dan dikejar,” jelasnya.
Berdasarkan catatan, realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting pada 2023 mencapai 53.012 hektare (ha) atau meningkat 72,35% dibandingkan 2022 yang sebesar 30.759 ha.
Pemerintah juga mencatat penyaluran dana PSR di tahun 2023 sebesar Rp1,5 triliun yang diberikan kepada 21.020 pekebun. Airlangga dalam keterangan akhir Februari lalu menyebutkan salah satu penghambat utama replanting adalah regulasi yang mempersulit proses penanaman kembali bagi pekebun rakyat.
3,3 Juta Hektare di Kawasan Hutan
Seperti diketahui dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada 16,8 juta hektare (ha) lahan perkebunan sawit di Indonesia. Sekitar 3,3 juta ha di antaranya diduga merupakan lahan ilegal yang berada di kawasan hutan.
Adanya Satgas Sawit ini akan mempercepat penanganan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di Undang-Undang Ciptakerja yakni 2 November 2023 lalu. Sehingga pelaku usaha bisa memutihkan kebun sawit sekitar 3,3 juta ha lahan sawit di kawasan hutan.
Ketua Satgas Sawit, yang juga Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah terpaksa untuk melakukan pemutihan, karena tidak mungkin sawit yang ada di lahan itu harus ditebangi.
“Ya (akan diputihkan) kita mau apain lagi. Masa kita copotin, ya kan ndak toh, logikamu saja. Ya kita putihkan terpaksa,” saat Konferensi Peningkatan Tata Kelola Industri Sawit (23/6/2023) lalu.
Langkah Konkret
Dalam rapat itu, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi yang ikut dalam rapat juga mengatakan Presiden Jokowi ingin agar ada langkah konkret dari jajaran pemerintah untuk menyelesaikan masalah lahan sawit ilegal.
“Dalam UU Ciptaker sudah 3 tahun sebenarnya. Jadi ke depannya mudah mudahan ada langkah lebih konkrit dari pemerintahan,” kata Harvick.
Ia mengatakan, Presiden meminta agar Satgas Sawit bisa bekerja maksimal di waktu yang sempit. Ia juga menyinggung terkait perolehan pajak yang lebih tinggi.
“Presiden arahkan agar mempercepat PR-PR yang menyangkut masalah perkebunan kita. Utamanya bagaimana perolehan pajak lebih tinggi lagi utamanya pendapatan nasionalnya sebelum selesai transisi pemerintahan bisa selesai,” terangnya. (ANG)