JAKARTA – Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura telah membekukan rekening perusahaan milik taipan Surya Darmadi. Surya Darmadi alias Apeng merupakan pemilik PT Duta Palma Group yang menjadi terpidana kasus korupsi penyerobotan kawasan kehutanan untuk perkebunan sawit.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025). Jaksa menyampaikan informasi tersebut kepada majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh korporasi milik Surya Darmadi.
Di pengujung sidang, jaksa menyebut Kejagung telah menyita perusahaan Surya Darmadi di Singapura. “Informasi yang sudah kami peroleh, untuk rekening tersebut sementara posisinya sudah dibekukan oleh otoritas CPIB Singapura, Yang Mulia,” ujar jaksa.
Baca Juga: Kejagung Bakal Sita Perusahaan Milik Surya Darmadi di Singapura
Mendengar ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah mempersilahkan jaksa melengkapi informasi penyitaan tersebut. “Nanti kelengkapannya ya,” ujar Purwanto.
Pada persidangan itu, jaksa menyebut, obyek yang disita dan dimohonkan untuk diterbitkan penetapan dari majelis hakim berbeda dengan obyek sebelumnya. Mendengar perusahaannya kembali disita, Surya Darmadi emosi.
Ia mempertanyakan sikap Kejagung atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht. “Yang Mulia, boleh saya bertanya, yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri kita sudah inkracht dari MA, tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” ujar pengusaha yang dikenal Apeng itu.
Baca Juga: Duta Palma Buka Kebun Sawit Tanpa SK Pelepasan Hutan
“Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” tambah dia.
Hakim Purwanto lalu menjelaskan, apa yang diajukan jaksa masih berbentuk permohonan. Majelis akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerbitkan penetapan.
“Saya maaf sedikit emosi,” ujar Surya Darmadi, sambil tertawa.
“Oke. Jangan emosi, kalau kita emosi enggak bisa berpikir ini,” timpal Hakim Purwanto.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima perusahaan milik Surya Darmadi menyerobot lahan negara secara melawan hukum. Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7.885.857,36,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Jaksa juga mendakwa dua perusahaan Surya Darmadi lainnya, Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific). Keduanya diduga menjadi sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi kelima perusahaan di atas.
“Diwakili oleh pengurus/kuasa, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan yaitu Surya Darmadi,” kata jaksa. (ANG)