JAKARTA – Provinsi Riau menjadi pelopor dalam menetapkan harga kelapa sawit milik petani swadaya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 77/2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli mengatakan, dengan Pergub tersebut dapat menetapakan harga TBS untuk pekebun mitra swadaya. Perbaikan tata kelola dalam penetapan harga TBS ini, kata Zulfadli, tak lepas dari kolaborasi antara Gubernur Riau dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dalam melindungi masyarakat pekebun sawit dan dunia usaha melalui Program ‘Jaga Zapin’.
“Karena kelapa sawit merupakan penopang perekonomian utama bagi masyarakat Riau,” kata Zulfadli.
Menurutnya, tim harga TBS Riau merupakan yang pertama di Indonesia menetapkan harga TBS mitra swadaya. Pasalnya baru Riau satu-satunya provinsi di Indonesia yang sudah memiliki tabel rendemen harga untuk pekebun mitra swadaya yang diuji oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.
Tabel rendemen swadaya ini merupakan instrumen mutlak yang diperlukan dalam perhitungan harga TBS untuk pekebun mitra swadaya. Di samping itu, selama ini tim telah menetapkan secara periodik harga TBS untuk pekebun mitra plasma.
“Dengan sudah adanya instrumen tabel rendemen harga kebun swadaya Riau, maka dapat kami sampaikan bahwa mulai pekan ini Riau telah menetapkan dua indeks K dan dua berita acara harga TBS yaitu untuk harga mitra plasma dan harga mitra swadaya,” ujarnya.
Di samping itu juga, perhitungan harga sisa cangkang sebagai penambah harga TBS bagi pekebun mitra mulai saat ini sudah menggunakan harga invoice/kontrak penjualan cangkang di pabrik kelapa sawit (PKS). Selama ini harga cangkang hanya ditetapkan Rp10/kg, tapi mulai saat ini, melalui Pergub No 77/2020 harga cangkang mengikuti harga jual di pabrik.
“Di mana untuk periode 1 bulan ke depan harga cangkang ditetapkan untuk mitra swadaya sebesar Rp31,05/kg dan untuk mitra plasma sebesar Rp23,08/kg sebagai penambah pendapatan bagi pekebun mitra selain harga TBS,” katanya.
Selanjutnya, kata Zulfadli, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga mendorong pemerintah kabupaten/kota dan asosiasi petani swadaya untuk bersama-sama menumbuhkembangkan kelembagaan pekebun swadaya baru agar bertumbuh semakin banyak di setiap daerah di Provinsi Riau. Tujuannya agar bisa dimitrakan dengan PKS sesuai regulasi melalui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) untuk selanjutnya ditetapkan harga TBS-nya oleh tim harga.
Sementara itu, harga kelapa sawit periode 21 sampai 27 Juni 2023 di kelompok umur 9 tahun mengalami kenaikan sebesar Rp2.319,07/kg dan berlaku untuk periode satu minggu ke depan. Faktor penyebab naiknya harga ini karena terjadinya kenaikan harga jual CPO dari perusahaan yang menjadi sumber data.
Indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk 1 bulan ke depan yaitu 91.64%, harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp318,37 dan kernel minggu ini turun sebesar Rp433,71 dari minggu lalu.
“Untuk harga jual CPO, PTPN V Sei Buatan menjual CPO dengan harga Rp10.145/kg dan mengalami kenaikkan harga sebesar Rp276,33/kg dari harga minggu lalu. PTPN V Sei Tapung menjual CPO dengan harga Rp10.145/kg dan mengalami kenaikkan harga sebesar Rp276,33/kg dari harga minggu lalu,” katanya.
Sedangkan untuk harga jual kernel, PT Buana Wiralestari Mas menjual kernel dengan harga Rp4.706/kg dan mengalami penurunan harga sebesar Rp205/kg dari harga minggu lalu. PT Eka Dura Indonesia menjual kernel dengan harga Rp4.865/kg dan mengalami penurunan harga sebesar Rp67/kg dari harga minggu lalu.
“PT Kimia Tirta Utama menjual kernel dengan harga Rp 4.878/kg dan mengalami penurunan harga sebesar Rp54/kg dari harga minggu lalu. PT Sari Lembah Subur menjual kernel dengan harga Rp4.865/kg dan mengalami penurunan harga sebesar Rp261/kg dari harga minggu lalu,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa dari minggu lalu harga TBS yang ditetapkan oleh tim mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO.
Sedangkan sistem tata kelola penetapan harga TBS Provinsi Riau semakin membaik. “Membaiknya tata kelola penetapan harga merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemprov Riau dan Kejati Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” paparnya. (SDR)