JAKARTA – Sebanyak 1.870 perusahaan sudah melakukan pelaporan mandiri (self reporting) dalam rangka perbaikan tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara. Jumlah perusahaan yang melapor meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya yang baru mencapai 959 perusahaan.
Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit (Satgas Sawit) mengatakan masih ada sekitar 700 perusahaan yang belum melapor melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun). Pelaporan mandiri sekaligus perbaikan data pelaporan ditunggu mulai 23 Agusus hingga 8 September 2023. Self reporting dimulai pada 3 Juli 2023 hingga 3 Agustus 2023.
Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, self reporting memiliki dampak positif pada percepatan penyelesaian lahan sawit di kawasan hutan, sesuai dengan Pasal 110A dan 110B dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Saya menegaskan perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di Siperibun tanpa terkecuali” kata Luhut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada 23 Agustus 2023.
Dalam evaluasi pelaporan mandiri ini, ada beberapa perusahaan yang belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini.
Luhut mentatakan berdasarkan data yang sudah masuk, ada 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui Siperibun. Satgas memberi kesempatan perbaikian kualitas data mereka mulai 23 Agustus hingga 8 September 2023.
Menurut Luhut, ada perusahaan yang terdaftar dalam SK Datin namun belum melapor secara mandiri di platform Siperibun. Jumlahnya mencapai 647 perusahaan. Mereka diminta melapor secara mandiri dalam rangka perbaikan tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.
Sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas, Satgas Sawit berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk verifikasi data yang masuk. Tujuannya agar proses verifikasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan.
“Kami menegaskan komitmen kami untuk menjalankan proses ini dengan adil dan tegas. Sekali lagi kami juga ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban Self Reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh Pemerintah,” katanya. (PEN)