JAKARTA – Dalam dua pekan terakhir, SIPERIBUN menjadi istilah yang paling banyak dibahas oleh pelaku industri kelapa sawit. Pemicunya tidak lain karena Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mewajibkan pelaku bisnis kelapa sawit membuat laporan secara mandiri.
Satuan tugas yang dibentuk oleh pemerintah ini mewajibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit membuat laporan secara mandiri (self reporting) tentang usaha mereka melalui situs SIPERIBUN (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan). Sistem pelaporan berbasis website ini wajib digunakan mulai 3 Juli 2023 hingga 3 Agustus 2023.
“Perusahaan kelapa sawit melakukan pelaporan melalui SIPERIBUN. Sedangkan, bagi koperasi dan (petani) rakyat, pelaporan akan dilakukan paralel,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sekaligus Ketua Pengarah Satuan Tugas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Jakarta pada 23 Juni 2023.
SIPERIBUN merupakan sistem yang digagas oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, UKP4, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kantor Staf Presiden. Pada awalnya, website ini untuk mengurus perizinan perkebunan secara online yang melibatkan semua pihak yang sekarang menjadi OSS. Aplikasi berbasis website ini sebenarnya sudah diresmikan sejak 24 Juli 2018. Tapi, popularitas aplikasi ini mencuat dalam dua pekan belakangan ini.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil laporan mandiri dilakukan kepada masing-masing institusi yang terkait. Untuk izin HGU misalnya, melalui Kementerian ATR/BPN. Laporan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Semua data itu terekam dalam SIPERIBUN. “SIPERIBUN ini kita awali dengan perusahaan setelah itu masyarakat koperasi dan lainnya juga kita harapkan ikut melakukan self reporting,” kata Suahasil.
Aplikasi pelaporan ini memiliki tiga fungsi utama yakni integrasi data, instrumen pembinaan dan pengawasan perizinan usaha perkebunan, serta fasilitasi koordinasi dan informasi bagi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat. Aplikasi ini dapat diakses melalui link https://sip.ditjenbun.pertanian.go.id. Pelapor akan diberi kata sandi (password) dan menjadi admin untuk melengkapai datanya secara mandiri.
Setelah mendapatkan pendataan perkebunan sawit, pemerintah akan melakukan perbaikan kebun sawit yang berada di atas kawasan hutan. “Ini juga harus kita tangani karena kawasan hutan kita adalah kawasan berharga di mata Indonesia dan di mata internasional,” katanya. (PEN)