JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menargetkan bahan bakar pesawat berkelanjutan atau sustainable aviation fuel (SAF) dari minyak jelantah bisa dimanfaatkan secara komersial awal tahun ini. Targetnya, pada kuartal pertama 2025, SAF akan digunakan dalam joy flight alias penerbangan rekreasi pada pesawat Pelita Air yang merupakan maskapai penerbangan milik Pertamina Group.
Hal tersebut disampaikan SVP Research & Technology Innovation PT Pertamina Oki Muraza di sela-sela COP29 di Baku, Azerbaijan. Oki mencatat, potensi pengumpulan minyak jelantah di Indonesia dapat mencapai 1,24 juta kiloliter per tahun.
Teknologi pengolahan SAF menggunakan jalur hydroprocessed esters and fatty acids (HEFA) memungkinkan konversi minyak jelantah menjadi bahan bakar yang kompatibel dengan infrastruktur penerbangan yang ada.
Baca Juga: Private Jet Coldplay Pakai Minyak Goreng Bekas
Di sisi lain, Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga memulai program pra-pemasaran di Bali dengan memasok SAF kepada beberapa maskapai penerbangan. “Pada Bali Air Show, kami membantu pelanggan kami mengurangi emisi hingga 84% menggunakan SAF ini,” kata CEO PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dikutip dari siaran pers, Minggu (17/11/2024).
Riva menekankan pentingnya kolaborasi untuk memperluas kapasitas produksi. Pertamina menargetkan pengumpulan minyak jelantah meningkat dari 0,3 juta ton pada 2023 menjadi 1,5 juta ton pada 2030, guna mendukung produksi SAF dan bahan bakar rendah karbon lainnya.
Strategi ini melibatkan kolaborasi dengan sektor pemerintah dan swasta untuk memperluas kapasitas pengumpulan dan infrastruktur penyimpanan minyak jelantah.
Baca Juga: Pertamina Siap Beli Jelantah dari Masyarakat Rp6.000 Per Liter, Tertarik?
Riva menyampaikan, keberhasilan SAF tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada regulasi yang mendukung, insentif pemerintah, dan kerja sama antara sektor publik dan swasta.
“Dengan Pertamina One Solution, kami optimistis dapat mendorong transisi energi yang berkelanjutan di sektor penerbangan,” ujar Riva.
Direktur Sumber Daya Energi Mineral dan Pertambangan Kementerian PPN/Bappenas Nizhar Marizi menyampaikan, saat ini sedang dikembangkan regulasi dalam rangka mendukung pengembangan SAF di Indonesia.
Regulasi diperlukan setidaknya untuk menjawab dua tantangan besar. Pertama, terkait kuota dan tarif ekspor minyak jelantah. Kedua, pengembangan manajemen pengumpulan minyak jelantah untuk memastikan kualitas dan kualitas UCO yang nanti akan digunakan sebagai feedstock bahan bakar. (ANG)