JAKARTA – Rencana pemerintah mengatur transaksi perdagangan komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil /CPO) melalui bursa CPO dinilai sebagai upaya perbaikan yang positif. Karena itu, transaksi melalui bursa CPO disarankan bersifat sukarela sehingga tidak ada unsur pemaksaan dan perdagangan berjalan lancar.
Vice President for Industry and Regional Research PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Dendi Ramdani menyatakan secara umum bursa CPO hal yang positif karena untuk menghidupkan transaksi perdagangan komoditas CPO dalam negeri. Posisi Indonesia sebagai produsen utama CPO dunia mendukung kondisi tersebut.
“Tapi itu dilakukan seharusnya dengan sukarela atau volunteer, bukan mandatory. Pelaku usaha bertransaksi di situ tidak ada pemaksaan,” kata Dendi Ramdani melalui keterangan tertulis di Jakarta pada 11 Juli 2023.
Menurut Dendi, ada jenis transaksi CPO yang kurang tepat jika dutransaksikan melalui bursa CPO. Dia mencontohkan ada beberapa perusahaan besar yang melakukan kontrak pembelian CPO dalam jangka panjang.
Perusahaan seperti ini memerlukan kepastian pasukan CPO dalam jumlah tertentu secara cepat dan barangnya berkualitas. Jenis transaksi seperti itu tidak cocok melalui bursa. Menurut Dendi, jika mengacu pada Bursa Derivatif Malaysia dan Bursa Komoditas Rotterdam, mereka juga tak melakukan mandatory atau mewajibkan kepada pelaku usaha.
Dia mengusulkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebaiknya tidak mewajibkan pelaku usaha bertransaksi melalui bursa CPO agar transaksi berlangsung alamiah. Transaksi komoditi lewat bursa, tambahnya, biasanya volume barang yang ditransaksikan jumlahnya tidak banyak, namun demikian harganya bisa menjadi patokan.
“Yang perlu dilakukan pemerintah menurut saya membuat pasar yang nyaman. Pemerintah cukup membuat regulasi yang baik sehingga pasarnya berlangsung fair,” katanya.
Dendi menyatakan ada yang yang perlu diperhatikan dalam pembentukan dan implementasi bursa CPO antara lain, pemerintah perlu menentukan lembaga pengelola bursa CPO yang mampu menciptakan pembentukan harga yang stabil, transparan dan mencerminkan kondisi pasar CPO.
Pemerintah juga harus menyiapkan instrumen untuk mendukung berlangsungnya bursa CPO ini. Misalnya saja keberadaan hedging (lindung nilai), dan lembaga finansial sebagai penopang transaksi berjangka perlu disiapkan dan dikelola dengan baik dan transparan.
Biaya transaksi dalam bursa CPO Indonesia juga harus kompetitif agar dapat bersaing dengan Bursa Derivatif Malaysia dan Bursa Komoditas Rotterdam sehingga tidak memberikan biaya tambahan bagi pembeli dan penjual.
Sementara itu Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Olvy Andrianita mengatakan, pihaknya terus menyempurnakan rencana implementasi ekspor CPO melalui bursa berjangka. Kemendag, lanjutnya, telah menggelar konsultasi publik yang menghadirkan pemangku kepentingan di industri kelapa sawit untuk menjaring masukan dari para pelaku usaha. (NYT)