JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan terdapat 84.842,2 hektare (ha) lahan kelapa sawit yang masuk kawasan hutan.
Dia mengatakan jumlah tersebut merupakan tambahan dari 3,7 juta ha lahan kelapa sawit yang melanggar, seperti yang pernah disebutkan dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025.
“Kalau ditanya apakah yang 80.000 ha ini bagian yang diumumkan Pak Presiden yang 3,2 juta ha itu atau tidak, ini tambahan. Karena ini datanya muncul setelah pidatonya Pak Presiden, sehingga ini saya konfirmasi datanya adalah tambahan,” katanya dalam rapat kerja di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: 3,7 Juta Ha Lahan Sawit Bermasalah Bakal Diambil Alih Negara
Nusron menyebut data itu terdiri dari 64 entitas yang didapati memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan hak atas tanah berupa hak guna usaha (HGU). Kata Nusron, berdasarkan penelusuran Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan, terdapat 33 entitas perusahaan kedapatan membuka kebun sawit di kawasan hutan.
Jumlahnya mencapai 3.619,6 ha, kemudian Satgas PKH juga menemukan ada 31 perusahaan yang masih mengajukan HGU kebun sawit ternyata masuk dalam kawasan hutan dengan jumlah mencapai 80.822,16 ha.
“Sehingga terdapat 64 entitas yang masuk kawasan hutan dengan total 84.842,2 ha. Selanjutnya terhadap entitias yang masuk dalam kawasan hutan penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutam,” jelas Nusron.
Baca Juga: 194 Perusahaan Pemilik Izin Usaha Perkebunan Belum Ajukan Hak Atas Tanah
Pada paparannya, Nusron mencatat terdapat 537 perusahaan sawit yang punya izin usaha perkebunan. Namun, hanya 200 di antaranya yang sudah memiliki HGU.
Ketika dilakukan pemetaan, ada 33 perusahaan punya kebun di kawasan hutan, dan 167 lainnya telah sesuai. Kemudian, ada 196 perusahaan yang masih memproses hak atas lahan untuk kebun sawit.
Dari temuan tersebut, didapati 31 entitas melanggar dengan kebun sawit dalam kawasan hutan. Sementara 91 lainnya telah sesuai aturan. Pada saat yang sama, masih ada ratusan perusahaan yang belum terverifikasi imbas data yang belum lengkap.
“74 entitas lainnya belum dapat disimpulkan karena belum ada setfile yang dapat dianalisis oleh Satgas, ini sedang dilanjutkan. 141 yang belum mengajukan kita belum dapat simpulkan karena belum dapat setfile yang dianalisis oleh Satgas PKH atau penertiban kawasan hutan,” katanya. (ANG)