JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penerapan mandatori biodiesel 40% alias B40 akan dimulai pada 1 Januari 2025. Saat ini Kementerian ESDM sedang mempersiapkan penerapan B40.
“Bioenergi akan menjadi prioritas juga, dan mungkin bukan hanya B50, kita lagi mempersiapkan B40 untuk mandatorinya. Mandatori nanti saya keluarkan Insya Allah di 1 Januari 2025,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi di Jakarta usai menghadiri rapat bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Selasa (20/8/2025).
Menurut Eniya sejumlah infrastruktur untuk B40 sudah disiapkan seperti pelabuhan, pengiriman dan logistik yang ditargetkan selesai pada Desember 2024. “Memang perlu banyak hal untuk mempersiapkan kaya pelabuhannya, pengirimannya, logistik. Industri harus mempersiapkan, investasi butuh modal juga,” kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Pacu Peningkatan Mandatori Biodiesel, Produktivitas Sawit Jadi PR
Indonesia telah mengimplementasikan wajib B35 sejak 1 Februari 2023, namun belum serentak. Kementerian ESDM sempat memberi toleransi implementasi hingga 31 Juli 2023.
Pada 9 Agustus 2024, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konvervasi Energi Kementerian ESDM Nomor 148 Tahun 2024 tentang peralihan dari B35 menjadi B40. Keputusan ini menetapkan B40 sebagai biofuel jenis biodiesel yang dipasarkan di dalam negeri.
Selain B40 pemerintah juga secara paralel menyiapkan kualitas biodiesel naik menjadi B50, bahkan Eniya menyebut bisa sampai B60. Pemerintah sudah melakukan kajian teknis terkait performa mesin dengan penggunaan B50.
“Tadi diarahkan untuk bukan hanya B50 aja, bisa juga ke B60. Nah ini perlu kajian memang, kajian teknis harus ada. Jadi kajian teknis performa di engine itu yang paling penting,” kata Eniya. (ANG)