Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alokasi B40 Naik Jadi 15,646 Juta Kiloliter

    27 Februari 2026

    China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

    27 Februari 2026

    Pendapatan Naik 31,35%, Astra Agro Raup Laba Bersih Rp1,47 Triliun

    23 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Alokasi B40 Naik Jadi 15,646 Juta Kiloliter

      27 Februari 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026

      Pendapatan Naik 31,35%, Astra Agro Raup Laba Bersih Rp1,47 Triliun

      23 Februari 2026

      MinyaKita Dijual di Atas HET, Mentan: Produsen-Distributor Harus Diproses Hukum

      22 Februari 2026

      Sawit Kunci Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana

      11 Februari 2026
    • Klinik

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024
    • Pertanian

      Prabowo Bakal Sita 4-5 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di 2026

      8 Januari 2026

      Ikuti Perintah KDM, Kebun Sawit di Cirebon Diganti Mangga Gincu

      8 Januari 2026

      Produsen Pupuk Bisa Ekspor Pupuk Nonsubsidi Lagi

      21 Desember 2025

      Pejabat Eselon 1 Kementan Dirombak, Suwandi Jadi Sekjen

      28 November 2025

      Catatan Produksi Beras 2025

      24 November 2025
    • Indepth

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025

      Melihat Bekantan dan Tanaman Endemik di Hutan Konservasi Astra Agro

      3 November 2025

      Digitalisasi Astra Agro Jadi Kunci Ketelusuran Sawit

      2 November 2025

      39% Lahan Sitaan Satgas PKH Tak Ada Tanaman Sawit

      27 Oktober 2025

      B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

      21 Oktober 2025
    • Inovasi

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026

      Tim BiFlow ITS Surabaya Juara Kompetisi Inovasi Digital Sawit

      13 November 2025

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Astra Agro Kenalkan Digitalisasi Perkebunan Sawit ke Mahasiswa Agribisnis IPB

      6 November 2025

      Astra Agro Bangun 10 Methan Capture hingga 2030

      3 November 2025
    • Nasional

      Bantuan Beras-Minyak Goreng Disalurkan Minggu Depan

      22 Februari 2026

      Sawit Kunci Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana

      11 Februari 2026

      Ekofisiologis Tak Sesuai Picu Banjir dan Tanah Longsor

      11 Februari 2026

      BMKG: Perubahan Iklim Picu Meningkatnya Bencana

      11 Februari 2026

      Warek USU: Perlu Pendekatan Kolaboratif Antisipasi Bencana

      11 Februari 2026
    • Kisah
    • Korporasi

      Pendapatan Naik 31,35%, Astra Agro Raup Laba Bersih Rp1,47 Triliun

      23 Februari 2026

      CSR Lestari Tani Teladan Fokus di Pendidikan, Kesehatan dan Pemberdayaan Ekonomi

      8 Februari 2026

      PTPN, Aspek-PIR dan KUD Binaan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Aceh

      20 Desember 2025

      Aturan Kemitraan Kebun Sawit Bakal Diubah: Plasma 80%, Inti 20%

      12 Desember 2025

      Astra Agro Bukukan Capaian Pengurangan Emisi GRK

      28 November 2025
    • Hilir

      Alokasi B40 Naik Jadi 15,646 Juta Kiloliter

      27 Februari 2026

      MinyaKita Dijual di Atas HET, Mentan: Produsen-Distributor Harus Diproses Hukum

      22 Februari 2026

      Bantuan Beras-Minyak Goreng Disalurkan Minggu Depan

      22 Februari 2026

      Realisasi B40 Sepanjang 2025 Capai 14,2 Juta KL

      13 Januari 2026

      Program Biodiesel Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

      14 November 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Aturan Plasma 30% untuk Pembaruan HGU Sawit Rusak Investasi
    Berita Terbaru

    Aturan Plasma 30% untuk Pembaruan HGU Sawit Rusak Investasi

    Rencana Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait aturan baru plasma sebesar 30% bagi perusahaan yang mengajukan pembaruan HGU sebagai kebijakan populis yang tidak rasional.
    By Redaksi SawitKita7 Februari 202545 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Eugenia Marganugraha
    Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Dr. Eugenia Mardanugraha.
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) akan mewajibkan aturan baru plasma sebesar 30% bagi perusahaan yang mengajukan pembaruan HGU (Hak Guna Usaha) selama 35 tahun. Rencana kebijakan pemerintah yang sering berubah dan tidak sesuai undang-undang (UU) akan merusak iklim investasi di Indonesia.

    Hal tersebut diungkapkan oleh peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Dr. Eugenia Mardanugraha.

    “Pemerintah itu selain mengubah undang-undang juga sering membuat aturan yang sifatnya mendadak. Itu sangat tidak baik untuk iklim investasi. Karena yang namanya pengusaha atau investor itu kan butuh kepastian hukum,” kata Eugenia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/2/2024).

    Baca Juga:
    Menteri ATR/BPN: 30% dari HGU Wajib untuk Plasma

    Eugenia mengungkapkan berdasarkan data terbukti jumlah investasi yang masuk ke Indonesia tidak banyak berubah. Bahkan, investasi baru masih susah masuk ke Indonesia.

    “Banyak alternatif negara-negara lain yang memiliki kepastian hukum lebih baik. Ke sana lah uang akan mengalir,” tegas anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini. Dia menyebut salah satunya negara Vietnam.

    Untuk diketahui, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 30 Januari 2025 lalu, Menteri ART/BPN Nusron Wahid menyebut alokasi 20% lahan plasma kini hanya berlaku untuk pemberian HGU tahap pertama selama 35 tahun, dan perpanjangan HGU tahap kedua untuk 25 tahun selanjutnya. Bagi pemegang izin yang mengajukan pembaruan HGU, kewajiban plasma ditambah menjadi 30%.

    Baca Juga:
    Ombudsman RI: Aturan 30% Plasma Perusahaan Sawit Langgar Aturan!

    “Selain plasmanya 20%, kami minta tambah karena sudah menikmati selama 60 tahun (HGU pertama dan kedua), lalu diajukan pembaruan (HGU ketiga) 35 tahun. Maka total 95 tahun, akan ditambah 10% menjadi 30% dari sebelumnya kewajiban (plasma) 20%,” paparnya.

    Aturan baru ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN. Kebijakan tersebut dilakukan agar petani lebih menikmati hasil dari industri sawit. Data menyebut, sebanyak 16 juta hektare (ha) HGU yang dipegang oleh sekelompok pengusaha kelapa sawit yang memegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) 2.869.

    Lebih jauh, Eugenia menyebut rencana Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait aturan baru plasma sebesar 30% bagi perusahaan yang mengajukan pembaruan HGU sebagai kebijakan populis yang tidak rasional. Karena rencana tersebut dinilai sulit untuk direalisasikan secara baik.

    Alasan pertama, karena rencana kewajiban plasma 30% tersebut bertentangan dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana, dalam Pasal 58 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa ‘Perusahaan perkebunan yang mendapatkan perizinan berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari: (a) area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau (b). areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas lahan tersebut’.

    “Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah sudah seharusnya mengubah undang-undang tersebut sebelum menerapkannya,” katanya.

    Alasan kedua, rencana Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sulit direalisasikan dalam waktu dekat. Bahkan, misalnya, nantinya akan mengundang para transmigran untuk memenuhi kewajiban plasma 30%, butuh waktu lama untuk mengajari mereka bertanam sawit. “Itu bukan perkara satu dua hari,” katanya.

    Karena itu, Eugenia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada evaluasi pelaksanaan plasma yang diwajibkan 20% sesuai undang-undang. Saat ini, dia melihat kewajiban plasma 20% saja belum terpenuhi secara baik. Apalagi, selain dari persentase luas lahan, juga banyak masalah lain yang terjadi di industri perkebunan kelapa sawit.

    Eugenia mengharapkan kemitraan antara perusahaan sawit dengan petani plasma perlu diperjuangkan. Tujuannya agar terjadi kemitraan yang benar-benar sehat.

    Artinya benar-benar terjadi kemitraan yang win-win antara pengusaha dengan masyarakat. Dan masyarakat juga bisa menikmati hasil dari kemitraan ini dengan senang hati.

    “Jadi hubungan kemitraan antara inti (perkebunan milik swasta/negara) dan plasma (perkebunan yang dimiliki secara mandiri oleh petani) ini tidak terpaksa. Jangan hanya menguntungkan satu pihak tapi kedua belah pihak pengusaha maupun petani ya harus merasa happy. Itu yang akan membuat industri sawit ini menjadi terus bertahan di Indonesia sebagai produsen sawit nomor satu di dunia,” paparnya.

    Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai kebijakan 30% plasma tersebut berpotensi maladministrasi karena melanggar aturan yang ada. Jika memang akan direalisasikan, dia meminta pemerintah mengubah dulu undang-undangnya. Karena ketidakpastian hukum akan memiliki konsekuensi, salah satunya berdampak pada iklim investasi. (SDR)

    GAPKI kebun plasma Kementerian ATR/BPN Menteri ATR/Kepala BPN Petani Plasma
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Alokasi B40 Naik Jadi 15,646 Juta Kiloliter

    27 Februari 2026
    Berita Terbaru

    China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

    27 Februari 2026
    Berita Terbaru

    Pendapatan Naik 31,35%, Astra Agro Raup Laba Bersih Rp1,47 Triliun

    23 Februari 2026
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,363 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,471 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,580 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,546 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,148 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2026 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.