Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Riau Targetkan Replanting Tahun Ini 10.800 Hektare

    14 Juli 2025

    Banyu Kahuripan Didenda Rp282 Miliar Atas Kasus Kebakaran Lahan

    14 Juli 2025

    Satgas PKH Serahkan Lahan 833.413 Hektare ke Agrinas

    11 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Riau Targetkan Replanting Tahun Ini 10.800 Hektare

      14 Juli 2025

      Banyu Kahuripan Didenda Rp282 Miliar Atas Kasus Kebakaran Lahan

      14 Juli 2025

      Satgas PKH Serahkan Lahan 833.413 Hektare ke Agrinas

      11 Juli 2025

      Aspekpir Bengkalis Dikukuhkan, Bupati: Angkat Derajat Petani!

      11 Juli 2025

      BPDP Tegaskan Komitmen Jaga Keberlangsungan Industri Sawit

      10 Juli 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      BPDP Belum Kelola Dana Perkebunan Kakao

      7 Juli 2025

      Pesantren Ini Sukses Kembangkan Pertanian Padi Organik

      12 Juni 2025

      Dukung Ketahanan Pangan, RSI dan PTPN IV PalmCo Panen Perdana Padi Gogo di Jambi

      29 Mei 2025

      Riau Dijadikan Lokasi Proyek Percontohan Hilirisasi Kelapa

      27 Mei 2025

      Pungutan Ekspor Kelapa Bulat Diputuskan Pekan Ini

      22 Mei 2025
    • Indepth

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025

      Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, Kelapa Sawit Nihil Limbah

      4 Mei 2025

      DL Sitorus, Raja Sawit Pemilik 47.000 Ha yang Disita Negara

      1 Mei 2025

      Pemerintah Fokus pada Pengembangan Kelapa

      29 April 2025
    • Inovasi

      Hashim Pimpin Asosiasi Biochar Indonesia Internasional

      9 Juli 2025

      AII dan BPDP Perluas Pemanfaatan Teknologi Sawit untuk Petani

      1 Juli 2025

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      ITS Luncurkan Tiga Inovasi Teknologi untuk Dukung Sawit Berkelanjutan

      24 Juni 2025

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025
    • Nasional

      Banyu Kahuripan Didenda Rp282 Miliar Atas Kasus Kebakaran Lahan

      14 Juli 2025

      Satgas PKH Serahkan Lahan 833.413 Hektare ke Agrinas

      11 Juli 2025

      Rekening Perusahaan Surya Darmadi Dibekukan Otoritas Singapura

      8 Juli 2025

      Kejagung Bakal Sita Perusahaan Milik Surya Darmadi di Singapura

      8 Juli 2025

      Duta Palma Buka Kebun Sawit Tanpa SK Pelepasan Hutan

      8 Juli 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Banyu Kahuripan Didenda Rp282 Miliar Atas Kasus Kebakaran Lahan

      14 Juli 2025

      Rekening Perusahaan Surya Darmadi Dibekukan Otoritas Singapura

      8 Juli 2025

      Kejagung Bakal Sita Perusahaan Milik Surya Darmadi di Singapura

      8 Juli 2025

      Duta Palma Buka Kebun Sawit Tanpa SK Pelepasan Hutan

      8 Juli 2025

      Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

      4 Juli 2025
    • Hilir

      India Borong Minyak Sawit, Harga Referensi CPO Terkerek Naik

      3 Juli 2025

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      Dhibi Bangun Pabrik CPO di Belitung Timur

      11 Juni 2025

      Industri Hilir Sawit Juga Wajib Terapkan ISPO

      23 April 2025

      B40 Bukti Konsistensi BPDP Dukung Kemandirian Energi

      22 April 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Ombudsman RI: Aturan 30% Plasma Perusahaan Sawit Langgar Aturan!
    Berita

    Ombudsman RI: Aturan 30% Plasma Perusahaan Sawit Langgar Aturan!

    Rencana kebijakan Kementerian ATR/BPN itu dinilai berpotensi maladministrasi karena melanggar aturan.
    By Redaksi SawitKita4 Februari 202515 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Petani sawit
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) merespons rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) yang akan mewajibkan aturan baru plasma sebesar 30% bagi perusahaan yang mengajukan pembaruan HGU (Hak Guna Usaha) selama 35 tahun.

    Rencana kebijakan Kementerian ATR/BPN itu dinilai berpotensi maladministrasi karena melanggar aturan. Dimana aturannya adalah 20% plasma bagi perusahaan sawit pemegang HGU. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan seharusnya kementerian ATR/BPN patuh pada aturan yang ada.

    “Harus patuh sama aturan. Aturannya 20% ya 20% dong atau ubah dulu aturannya. Undang-undangnya diubah, misalnya undang-undangnya maunya 30% 40%, monggo. Kalau undang-undangnya mengatakan 20% ya harus 20%,” ungkap Yeka dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Ombudsman Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Baca Juga:
    Menteri ATR/BPN: 30% dari HGU Wajib untuk Plasma

    Sebagai dasar, ada sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban plasma 20% bagi pemegang HGU dalam industri sawit. Salah satunya adalah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal Pasal 58 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa “Perusahaan perkebunan yang mendapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari: (a) area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau (b). areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut,”.

    Adapun regulasi lainnya terkait hal tersebut juga tertera pada Permentan No. 26 Tahun 2007, Pasal 11 Ayat 1; Permentan No. 98 Tahun 2013, Pasal 15 Ayat 1; dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58.

    Baca Juga:
    KLHK Gandeng Ombudsman Siap Cegah Maladministrasi dalam Industri Sawit

    Menurut Yeka, boleh saja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan menerapkan rencana tersebut untuk kepentingan petani, namun tetap harus mengacu pada aturan yang ada. Kalau rencana tersebut tetap dilaksanakan, jelas melanggar aturan yang ada.

    “Maladministrasi itu berarti,” tambahnya. Dan hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, sebelum diimplementasikan, kebijakan 30% plasma tersebut sebaiknya dibicarakan dulu secara cermat.

    Dia meminta agar pemerintah lebih memfokuskan pada upaya audit untuk menegakkan aturan plasma 20% tersebut. Karena dia menengarai implementasi kewajiban plasma 20% bagi pemilik HGU belum terealisasi secara baik.

    “Yang (kewajiban plasma) 20% sudah dievaluasi belum? Jangan-jangan yang 20% belum dievaluasi. Kalau 30% (diterapkan) nanti timbul masalah. Niatnya baik untuk masyarakat nanti akhirnya malah fire back,” papar Yeka.

    Baca Juga:
    194 Perusahaan Pemilik Izin Usaha Perkebunan Belum Ajukan Hak Atas Tanah

    Lebih jauh, Yeka mengungkapkan ketidakpastian hukum akan memiliki konsekuensi. Salah satunya akan berdampak pada iklim investasi. “Ada Ketidakpastian (hukum). Ini kan akhirnya menjadi beban bagi para pelaku usaha. Katanya kita mau tumbuh 8%. Pelaku usahanya digenjot kayak gini stress juga,’’ tandasnya.

    Karena itu, dia meminta agar pemerintah mengubah aturannya dulu sebelum menerapkan program 30% plasma tersebut. ‘’Bolehlah kalau maunya seperti itu berarti undang-undangnya diubah dulu,” tegas Yeka.

    Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada 30 Januari 2025 lalu, Menteri ART/BPN Nusron Wahid menyampaikan, sejumlah rencana kebijakannya untuk mengatur dan menata industri sawit.

    Dalam penjelasannya, Nusron menjelaskan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian untuk melakukan penataan pemberian hak baik itu pemberian hak pertama kali, perpanjangan, dan pembaruan HGU untuk mengedepankan prinsip keadilan.

    Menteri Nusron menyebut alokasi 20% lahan plasma kini hanya berlaku untuk pemberian HGU tahap pertama selama 35 tahun, dan perpanjangan HGU tahap kedua untuk 25 tahun selanjutnya. Bagi pemegang izin yang mengajukan pembaruan HGU, kewajiban plasma ditambah menjadi 30%.

    “Selain plasmanya 20%, kami minta tambah karena sudah menikmati selama 60 tahun (HGU pertama dan kedua), lalu diajukan pembaruan (HGU ketiga) 35 tahun. Maka total 95 tahun, akan ditambah 10% menjadi 30% dari sebelumnya kewajiban (plasma) 20%,” paparnya.

    Menurut Yusron, kebijakan tersebut dilakukan agar petani lebih menikmati hasil dari industri sawit. Saat ini ada 16 juta hektare HGU yang dipegang oleh sekelompok pengusaha kelapa sawit yang memegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) 2.869. (ANG)

    kebun plasma Kementerian ATR/BPN Menteri ATR/Kepala BPN Ombudsman RI perusahaan sawit Petani Plasma
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Banyu Kahuripan Didenda Rp282 Miliar Atas Kasus Kebakaran Lahan

    14 Juli 2025
    Berita Terbaru

    Kementerian ATR/BPN Cabut Sertifikat Kebun Sawit di Tesso Nilo

    3 Juli 2025
    Berita

    Kemenperin Perkuat Sertifikasi ISPO di Sektor Industri

    12 Juni 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,272 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20238,939 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,455 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,523 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,017 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.