TEBO – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menguasai kembali 13.890 hektare (ha) lahan sawit yang masuk kawasan hutan di wilayah Tebo, Jambi. Lahan itu disita dari lima perusahaan.
“Benar, temuan kita ada penyalahgunaan kawasan hutan, yang ditanami sawit. sebanyak 13 ribu hektare itu ditanami sawit,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Ridwan Ismawanta, Senin (7/7/2025).
Ribuan hektare lahan nontanaman hutan itu disita dari penertiban yang dilakukan Satgas Garuda yang terdiri dari jaksa, TNI, Polri, BPKP, dan BPN, pada 6-7 Juli 2025. Ada lima titik lahan yang ditertibkan petugas dengan memasang papan pemberitahuan.
Baca Juga: Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut
Pada Sabtu (5/7), petugas menyegel 4 titik lokasi lahan. Pertama, lahan di PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) di Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, seluas 2.012 ha. Lalu, lahan di PT Lestari Alam Jaya Desa Semabu, Kecamatan Sumay, seluas 6.596 ha.
Selanjutnya, lahan di PT Tebo Multi Agro Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, seluas 850 ha. Kemudian, lahan di PT Wamukti Wisesa Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, seluas 826 ha.
Baca Juga: Satgas PKH Serahkan 438.000 Hektare Kebun Sawit Sitaan ke Agrinas
Kegiatan penertiban dilanjutkan pada Minggu (6/7/2025), tim Satgas menertibkan 3.606 ha lahan di PT Limbah Kayu Utama (LKU) yang berada di Desa Olak Kemang, Kecamatan Muara Tabir, dan Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir.
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan setelah disita, ribuan hektare lahan tersebut langsung diserahkan ke negara, dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara.
“Ini nantinya dikelola oleh BUMN yang baru dibentuk (PT Agrinas Palma Nusantara), bukan PTPN ya,” katanya. (REL)