JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai sekitar 2 juta hektare (ha) kebun sawit dari target 3 juta ha.
“Untuk kegiatan PKH, Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini sampai Rabu (2/7/2025) yang sudah dilakukan penguasaan kembali ada di kisaran 2 juta ha,” kata Sekretaris Satgas PKH sekaligus Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dari jumlah tersebut, lanjut Sutikno, seluas 500.000 ha telah dikelola oleh pihak-pihak yang diberi wewenang. “Tentunya mulai proses tahapan masing-masing kementerian yang terkait,” katanya.
Baca Juga: Agrinas Dapat Tambahan Kebun Sawit 13.890 Ha di Tebo
Sutikno juga menanggapi soal adanya perlawanan dari masyarakat dalam proses penertiban kawasan hutan. Dia mengatakan bahwa Satgas PKH telah memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa lahan yang mereka tempati merupakan kawasan hutan yang menjadi habitat margasatwa.
“Mereka juga harus kami kasih pengertian. Mereka juga harus memahami dan menyadari itu karena ini untuk kepentingan bersama,” katanya.
Selain edukasi, Satgas PKH juga telah berusaha merelokasi masyarakat setempat dengan pendekatan soft approach. Dia meyakini melalui edukasi yang diberikan satgas, masyarakat akan tergerak dan relokasi secara mandiri.
Baca Juga: Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut
“Edukasi terus dilakukan dan insya Allah akan berjalan dengan aman dan lancar niat baik itu semua,” ucapnya.
Sebelumnya, Satgas PKH hingga Juni 2025 berhasil menguasai kembali 1.019.611,31 ha lahan kawasan hutan dari target 3 juta ha lahan. Jutaan hektare lahan itu mencakup 64 kabupaten dan diambil alih dari 406 perusahaan.
Untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta ha, tim Satgas PKH terus berupaya menertibkan lahan-lahan yang bermasalah.
“Lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri, plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. (ANG)