JAKARTA – Empat perusahaan dari Duta Palma Group membuka perkebunan sawit tanpa Surat Keputusan (SK) pelepasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu diungkapkan Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Herban Heryandana yang menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau periode 2004-2022 Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Senin (7/7/2025).
Dalam sidang tersebut sebagai terdakwa adalah tujuh korporasi di bawah bendera PT Duta Palma Group. Lima terdakwa itu yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Diwakili Tovariga Triaginta Ginting.
Baca Juga: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun di Kasus Duta Palma
Kemudian dua terdakwa perusahaan PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili Surya Darmadi. “Saudara tadi mengatakan mengenal terdakwa tersebut. Bagaimana mengenal perusahaan tersebut?” tanya jaksa di persidangan.
Herban mengatakan mengenal perusahaan tersebut lewat surat-surat yang masuk. “Kami mengenal beberapa PT tersebut dan disampaikan melalui kronologi surat-surat di Kementerian Kehutanan,” kata Herban.
Jaksa lalu menanyakan permohonan apa. “Permohonan pelepasan kawasan hutan,” jelas Herban.
Diterangkan Herban, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur mengajukan permohonan di antaranya sejak 2012. “Kalau dari kronologi yang kami himpun dari berkas yang ada di kantor kami. Permohonan diawali di tahun 2012,” katanya.
Penuntut umum lalu menanyakan apakah pelepasan kawasan hutan telah dikeluarkan. “Dari permohonan yang kami sebutkan tadi. Semua sudah direspon tapi belum sampai terbit SK pelepasan kawasan hutan,” terang Herban.
Jaksa kembali menanyakan kenapa tidak keluarkan SK pelepasan kawasan hutan. “Persyaratan belum dilengkapi sesuai peraturan yang ada saat itu,” jawab Herban.
Sepengetahuan saudara, tanya jaksa, apakah perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada SK pelepasan hutan. “Yang tadi kami sebutkan empat perusahaan, yang satu PT Kencana Amal Tani sudah ada SK pelepasan,” terangnya.
Baca Juga: Duta Palma Group Didakwa Rugikan Negara Rp4,7 Triliun
Jaksa bertanya lagi, apakah sampai saat ini SK pelepasan kawasan hutan tersebut sudah dikeluarkan. “Belum,” jawab Herban.
Jaksa kemudian menanyakan saat para perusahaan mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan. Apakah hal itu dilakukan setelah adanya kegiatan perkebunan.
“Kami melihat dari permohonan sudah ada kegiatan kebun. Nanti bisa dilengkapi dengan citra satelit,” terang Herban.
Jaksa lalu mencecar informasi soal sudah adanya kegiatan perkebunan. Tetapi pelepasan kawasan hutan belum terbit. Apa tindakan yang telah dilakukan.
“Yang pertama dari beberapa surat yang masuk kalau dari kronologi yang kami himpun. Sudah kita respon, kita jawab ke perusahaan-perusahaan tersebut kurang lebih intinya untuk melengkapi persyaratan. Kemudian ada lagi surat-surat yang masuk ke kami sampai terakhir 2020,” kata Herban.
Kemudian ia menegaskan belum ada pelepasan kawasan hutan. “Waktu itu sudah dimasukan SK batal informasi. Jadi perusahaan-perusahaan yang sudah mengajukan permohonan. Yang belum diterbitkan SK pelepasan kawasan hutannya kita masukan ke dalam data informasi,” tandasnya. (ANG)