Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Produktivitas Kakao Satgnan, BRIN Tekankan Riset Varietas Unggul

    15 Juli 2025

    Riau Targetkan Replanting Tahun Ini 10.800 Hektare

    14 Juli 2025

    Banyu Kahuripan Didenda Rp282 Miliar Atas Kasus Kebakaran Lahan

    14 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Riau Targetkan Replanting Tahun Ini 10.800 Hektare

      14 Juli 2025

      Banyu Kahuripan Didenda Rp282 Miliar Atas Kasus Kebakaran Lahan

      14 Juli 2025

      Satgas PKH Serahkan Lahan 833.413 Hektare ke Agrinas

      11 Juli 2025

      Aspekpir Bengkalis Dikukuhkan, Bupati: Angkat Derajat Petani!

      11 Juli 2025

      BPDP Tegaskan Komitmen Jaga Keberlangsungan Industri Sawit

      10 Juli 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Produktivitas Kakao Satgnan, BRIN Tekankan Riset Varietas Unggul

      15 Juli 2025

      BPDP Belum Kelola Dana Perkebunan Kakao

      7 Juli 2025

      Pesantren Ini Sukses Kembangkan Pertanian Padi Organik

      12 Juni 2025

      Dukung Ketahanan Pangan, RSI dan PTPN IV PalmCo Panen Perdana Padi Gogo di Jambi

      29 Mei 2025

      Riau Dijadikan Lokasi Proyek Percontohan Hilirisasi Kelapa

      27 Mei 2025
    • Indepth

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025

      Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, Kelapa Sawit Nihil Limbah

      4 Mei 2025

      DL Sitorus, Raja Sawit Pemilik 47.000 Ha yang Disita Negara

      1 Mei 2025

      Pemerintah Fokus pada Pengembangan Kelapa

      29 April 2025
    • Inovasi

      Hashim Pimpin Asosiasi Biochar Indonesia Internasional

      9 Juli 2025

      AII dan BPDP Perluas Pemanfaatan Teknologi Sawit untuk Petani

      1 Juli 2025

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      ITS Luncurkan Tiga Inovasi Teknologi untuk Dukung Sawit Berkelanjutan

      24 Juni 2025

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025
    • Nasional

      Banyu Kahuripan Didenda Rp282 Miliar Atas Kasus Kebakaran Lahan

      14 Juli 2025

      Satgas PKH Serahkan Lahan 833.413 Hektare ke Agrinas

      11 Juli 2025

      Rekening Perusahaan Surya Darmadi Dibekukan Otoritas Singapura

      8 Juli 2025

      Kejagung Bakal Sita Perusahaan Milik Surya Darmadi di Singapura

      8 Juli 2025

      Duta Palma Buka Kebun Sawit Tanpa SK Pelepasan Hutan

      8 Juli 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Banyu Kahuripan Didenda Rp282 Miliar Atas Kasus Kebakaran Lahan

      14 Juli 2025

      Rekening Perusahaan Surya Darmadi Dibekukan Otoritas Singapura

      8 Juli 2025

      Kejagung Bakal Sita Perusahaan Milik Surya Darmadi di Singapura

      8 Juli 2025

      Duta Palma Buka Kebun Sawit Tanpa SK Pelepasan Hutan

      8 Juli 2025

      Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

      4 Juli 2025
    • Hilir

      India Borong Minyak Sawit, Harga Referensi CPO Terkerek Naik

      3 Juli 2025

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      Dhibi Bangun Pabrik CPO di Belitung Timur

      11 Juni 2025

      Industri Hilir Sawit Juga Wajib Terapkan ISPO

      23 April 2025

      B40 Bukti Konsistensi BPDP Dukung Kemandirian Energi

      22 April 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Kejagung Sita Rp6,8 Triliun di Kasus Duta Palma
    Berita Terbaru

    Kejagung Sita Rp6,8 Triliun di Kasus Duta Palma

    Uang yang disita bukan hanya dalam bentuk mata uang rupiah, tetapi ada dari mata uang negara lain.
    By Redaksi SawitKita9 Mei 20259 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    uang sitaan Duta Palma
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar (tengah) dan jajaran di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyita uang Rp479 miliar dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita triliunan uang dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Uang yang disita bukan hanya dalam bentuk mata uang rupiah, tetapi ada dari mata uang negara lain.

    Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). “Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang disita dari PT Duta Palma Grup, uang rupiah sebanyak Rp6.862.008.004.090. Jadi total ada Rp6,8 triliun lebih ya,” kata Harli.

    Selain menyita Rp6,8 triliun, Kejagung juga menyita sebanyak USD13.274.490,57. Selanjutnya juga disita 12.859.605 dolar Singapura (SGD) dan 13.700 dolar Australia (AUD). “Yuan China 2.005. Kemudian 2.000.000 Yen Jepang. Kemudian ada Won Korea 5.645.000, dan Ringgit Malaysia 300,” tambahnya.

    Baca Juga:
    Duta Palma Group Didakwa Rugikan Negara Rp4,7 Triliun

    Harli menegaskan, komitmen kejaksaan dalam upaya penegakan hukum yang bersifat represif dan juga diikuti upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Menurut Harli, uang-uang yang disita Kejagung tersebut akan langsung masuk ke rekening penitipan Bank Persepsi yang bertugas menerima setoran negara.

    “Nah jadi kalau kita lihat, selalu kita konpers terkait uang sebanyak ini. Ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantong, tapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya yang dimiliki oleh kejaksaan di Bank Persepsi,” tegasnya.

    Sebagai informasi, PT Duta Palma dan perusahaan lainnya teribat dalam tindakan korupsi dan pencucian uang terkait usaha perkebunan sawit. Beberapa perusahaan yang menjadi bagian dari penyidikan ini mencakup PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

    Baca Juga:
    Dirut Agrinas: Tak Ada PHK Ribuan Karyawan Duta Palma

    Dalam kasus ini, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan 16 tahun penjara terhadap Surya Darmadi yang merupakan bos PT Duta Palma Group. Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.

    Kasus ini diduga telah merugikan negara dan perekonomian negara sebesar Rp104 triliun. Awalnya, perkara itu diduga merugikan perekonomian negara senilai Rp78 triliun berdasarkan perhitungan penyidik Kejagung.

    Berdasarkan hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dari ahli auditor, kerugian negara tercatat senilai Rp4,9 triliun untuk keuangan. “Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat itu dijabat oleh Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).

    Baca Juga:
    Ini Alasan Kejagung Serahkan Kebun Sawit Sitaan Duta Palma ke BUMN

    Hitungan tersebut berdasarkan kolaborasi perhitungan dari BPKP, ahli lingkungan hidup, dan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Jika dijumlah, kerugian yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group baik kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara telah mencapai Rp104,1 triliun.

    Febrie Ardiansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

    Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kejagung juga telah menyita aset uang tunai sebanyak Rp450 miliar dalam kasus tersebut.

    Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.

    Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific. (ANG)

    Agrinas Kasus Duta Palma Kejagung korupsi sawit
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Produktivitas Kakao Satgnan, BRIN Tekankan Riset Varietas Unggul

    15 Juli 2025
    Berita Terbaru

    Riau Targetkan Replanting Tahun Ini 10.800 Hektare

    14 Juli 2025
    Berita Terbaru

    Banyu Kahuripan Didenda Rp282 Miliar Atas Kasus Kebakaran Lahan

    14 Juli 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,272 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20238,940 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,456 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,523 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,017 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.