SIAK – Tim Operasi Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Minas Tahura menangkap seorang pria berinisial PM (51).
Warga Pekanbaru yang berdomisili di Jalan Arengka II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki ini ditangkap karena menanam bibit sawit di lahan bekas kebakaran hutan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Setelah ditangkap, PM juga disuruh untuk mencabut kembali bibit sawit yang sudah ditanamnya. “PM diamankan saat menggarap lahan seluas 71 hektare (ha) yang terbakar pada awal Juli 2025 lalu. Petugas menemukan sekitar 26 ha lahan telah ditanami bibit sawit,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, Minggu (10/8/2025).
Baca Juga: Disegel karena Karhutla, PT TMP: Titik Api di Luar HGU Kami
Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. “Penangkapan PM berawal dari laporan KPH Minas Tahura terkait aktivitas perkebunan sawit di lahan bekas kebakaran,” kata Hari Novianto.
Hasilnya, PM didapati tengah menanam bibit sawit oleh tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang bersama personel KPH bergerak ke lokasi. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa bibit pohon sawit, satu cangkul, satu dodos, kawat pencing, dan satu unit sepeda motor.
Pelaku dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru untuk diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum. Ia dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja).
Baca Juga: KLH Segel 4 Perusahaan di Riau, 1 Pabrik Sawit Ditutup
Selanjutnya, Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau menggarap lahan di kawasan hutan, terutama di area bekas kebakaran, karena dapat merusak ekosistem dan diancam pidana berat,” pesan Hari menegaskan. (ANG)