JAKARTA – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga tak risau dengan berlakunya Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR/ The EU Deforestation-free Regulation). Wamendag yakin, peraturan tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor minyak sawit termasuk ke negara-negara Eropa.
“Kita harus melihat secara komprehensif. Benarkah produk minyak sawit merusak lingkungan atau menjadi penyebab deforestasi. Ujung-ujungnya ini persaingan dagang saja,” kata Jerry seperti dikutip dalam laman kemendag.go.id
Jerry meyakini, Uni Eropa ingin melindungi komoditas lokal mereka dari gempuran produk sejenis dari luar negeri. Misalnya, proteksi terhadap minyak bunga matahari dari komoditas minyak nabati yang lain seperti minyak kedelai atau minyak sawit.
“Ada negara Eropa mengkritik Indonesia karena tidak melestarikan kawasan hutan akibat perkebunan sawit. Padahal, Indonesia sudah melakukan konservasi mencapai lebih dari 50%. Ini kan tidak fair,” kata Jerry.
Apa itu EUDR?
Ini adalah inisiatif baru dari Uni Eropa untuk membatasi laju deforestasi global khususnya yang disebabkan oleh kegiatan usaha bidang kehutanan dan pertanian di seluruh dunia. Dengan kebijakan ini, produk-produk asing yang masuk ke Uni Eropa harus lolos dari due diligence (uji tuntas) anti deforestasi pada 2024.
Peraturan ini sejatinya menggantikan peraturan yang lama yaitu EU Timber Regulation (EUTR). Bedanya. EUTR berlaku untuk produk kehutanan, EUDR diperluas untuk produk pertanian termasuk peternakan.
Kebijakan EUDR akan menyasar sejumlah komoditas antara lain kakao dan cokelat, kopi, minyak kedelai, minyak sawit, peternakan dan daging, serta kayu dan karet. Dalam amandemen yang dilakukan Parlemen Uni Eropa, kebijakan EUDR juga menyasar untuk komoditas karet alam.
Kita masih menunggu, apakah Indonesia dan Malaysia sebagai dua negara produsen minyak sawit terbesar dunia akan menerima begitu saja regulasi EUDR ini? Ataukah akan ramai-ramai menggugat (kembali) Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)? (LIA)