Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Didukung BPDP, SAMADE Gelar Workshop Pengelolaan Kebun Sawit Rakyat

    21 Oktober 2025

    B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

    21 Oktober 2025

    Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun Bisa Bangun 8.000 Sekolah

    21 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Didukung BPDP, SAMADE Gelar Workshop Pengelolaan Kebun Sawit Rakyat

      21 Oktober 2025

      B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

      21 Oktober 2025

      Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun Bisa Bangun 8.000 Sekolah

      21 Oktober 2025

      GAPKI Gandeng APHI Sepakat Kendalikan Karhutla

      20 Oktober 2025

      Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel

      20 Oktober 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

      20 Oktober 2025

      Harapan untuk Pemerintah 

      6 Oktober 2025

      Ongkos Eksperimentasi Penyerapan Gabah Semua Kualitas

      6 Oktober 2025

      Aspekpir Ubah Limbah Sawit Jadi Biochar

      27 September 2025

      Menggenjot Volume Penyaluran Operasi Pasar Beras SPHP

      22 September 2025
    • Indepth

      B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

      21 Oktober 2025

      Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

      20 Oktober 2025

      Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel

      20 Oktober 2025

      Pelajaran Mahal Pengalihan Anggaran Penyaluran ke Penyerapan Beras 

      9 September 2025

      Kumbang Penyerbuk Sawit, Si Kecil nan Lincah dan Menguntungkan

      4 September 2025
    • Inovasi

      Mahasiswa IPB Sulap Limbah Sawit Jadi Panel Akustik

      30 September 2025

      Aspekpir Ubah Limbah Sawit Jadi Biochar

      27 September 2025

      Polimesh, Si “Tukang Pelet” Kumbang Penyerbuk Sawit

      4 September 2025

      Kumbang Penyerbuk Sawit, Si Kecil nan Lincah dan Menguntungkan

      4 September 2025

      Hasil Riset Sawit yang Didanai BPDP Diharapkan Dapat Diaplikasikan Petani

      29 Agustus 2025
    • Nasional

      Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun Bisa Bangun 8.000 Sekolah

      21 Oktober 2025

      Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

      20 Oktober 2025

      Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun

      20 Oktober 2025

      Penampakan Uang Rp13 Triliun Kasus CPO yang Diserahkan Kejagung ke Prabowo 

      20 Oktober 2025

      Produk Indonesia Makin Diminati Pakistan

      19 Oktober 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun

      20 Oktober 2025

      Penampakan Uang Rp13 Triliun Kasus CPO yang Diserahkan Kejagung ke Prabowo 

      20 Oktober 2025

      Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan 

      13 Oktober 2025

      Berniat Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Surya Darmadi Hindari Tipikor? 

      13 Oktober 2025

      Dituding Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Ini Klarifikasi Grup Salim

      13 Oktober 2025
    • Hilir

      Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel

      20 Oktober 2025

      Eropa Banding Putusan WTO soal Sengketa Biodiesel, Mendag: Hanya Ulur Waktu

      7 Oktober 2025

      Harga Biodiesel Oktober Turun Jadi Rp13.921/Liter

      7 Oktober 2025

      PLN Ubah Limbah Sawit Jadi Listrik

      19 Agustus 2025

      Batik Sawit Meriahkan GBN 2025

      4 Agustus 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » BPDP Geber Penyaluran Dana PSR dan Sarpras
    Berita Terbaru

    BPDP Geber Penyaluran Dana PSR dan Sarpras

    Program ini merupakan wujud komitmen BPDP dalam mendukung keberlanjutan perkebunan sawit rakyat, meningkatkan produktivitas, serta kesejahteraan pekebun.
    By Redaksi SawitKita3 Maret 20252,581 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    2564JAKARTA – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mempercepat proses penyaluran dana peremajaan sawit rakyat (PSR) serta sarana dan prasarana (sarpras) bagi para petani kelapa sawit. Setidaknya hingga Februari 2025, Badan Layanan Umum di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini telah menyalurkan dana PSR dan sarpras sebanyak dua kali.

    Penyaluran pertama dilaksanakan di Ruang Nusantara I Kantor BPDP yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No 61, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Penyaluran ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga pihak untuk Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sarana Prasarana (Sarpras) Gelombang I Tahun 2025.

    Direktur Penghimpunan BPDP Normansyah Hidayat Syahruddin mengatakan, program ini merupakan wujud komitmen BPDP dalam mendukung keberlanjutan perkebunan sawit rakyat, meningkatkan produktivitas, serta kesejahteraan pekebun.

    Baca Juga:
    BPDP Salurkan Dana PSR dan Sarpras Gelombang Kedua di 2025

    “Dengan adanya program ini, petani sawit dapat melakukan peremajaan kebun secara optimal sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” kata Normansyah dalam keterangan resminya di akun instagram BPDP, Senin (10/2/2025).

    Normansyah menjelaskan, dana PSR Gelombang I Tahun 2025 akan disalurkan untuk lahan seluas 8.783 hektare (ha), dengan dana sebesar Rp60 juta per ha. “Provinsi penerima di antaranya adalah Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan lainnya,” kata Normansyah.

    Selain itu, BPDP juga menyalurkan dana Sarpras untuk Peningkatan Jalan Kebun kepada empat Lembaga Pekebun di Provinsi Aceh, guna mendukung akses yang lebih baik bagi pekebun dalam kegiatan operasional mereka.

    Selain itu, dalam acara ini BPDP turut menggandeng berbagai lembaga perbankan nasional dan daerah sebagai mitra dalam penyaluran dana, termasuk Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, Bank Jambi, dan lainnya. “Hal ini untuk memastikan bahwa penyaluran dana berjalan dengan transparan, efektif, dan akuntabel,” tutur Normansyah.

    Baca Juga:
    BPDP Tandatangani Kerja Sama Tiga Pihak Penyaluran Dana PSR dan Sarpras

    Pada kesempatan tersebut, BPDP juga menyelenggarakan sesi diskusi antara pekebun dan perbankan mitra untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan dana PSR.

    Sesi ini bertujuan agar para pekebun dapat lebih memahami langkah-langkah yang harus ditempuh dalam mengakses dana peremajaan, serta memastikan prosesnya berjalan dengan lancar.

    Dengan adanya bimbingan dari tim surveyor independen, BPDP berharap pekebun dapat mengikuti seluruh proses peremajaan sawit dengan lebih mudah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga hasilnya optimal.

    “BPDP terus berkomitmen mendukung perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan, selaras dengan visi pemerintah dalam menjaga kelangsungan industri sawit sebagai sektor strategis bagi perekonomian nasional,” kata Normansyah.

    Gelombang Kedua
    Masih di bulan Februari 2025, BPDP juga melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga pihak Penyaluran Dana PSR dan Sarpras gelombang kedua tahun 2025. Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Nusantara I Kantor BPDP yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No 61, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    Plh Direktur Penghimpunan Dana BPDP Ahmad Munir dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen BPDP dalam mendukung peremajaan sawit rakyat guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun sesuai dengan amanah pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permantan) Nomor 3 Tahun 2022, Permentan No. 19 Tahun 2023.

    “Di mana dalam tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) BPDPKS Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana PSR serta BPDPKS Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana,” ujar Ahmad Munir saat membuka acara.

    Acara tersebut diikuti lembaga perbankan nasional maupun daerah yang merupakan mitra BPDP dalam penyaluran dananya. Lembaga perbankan yang hadir antara lain PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Jambi, PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, serta PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

    Dalam acara Penandatanganan PKS 3 Pihak Gelombang II Penyaluran Dana PSR, BPDP mengundang 18 lembaga pekebun dari berbagai provinsi di Indonesia. Dari Provinsi Aceh yang diundang 3 lembaga pekebun, Sumatera Utara (2), Sumatera Selatan (3), Bangka Belitung (1), Bengkulu (2), Riau (1), dan Jambi ada 4 lembaga pekebun.

    Sementara dalam penyaluran dana sarpras, BPDP mengundang satu lembaga pekebun dari Sumatera Barat yang mendapatkan dana sarpras peningkatan jalan kebun. Total lahan perkebunan yang akan mendapatkan dana PSR pada gelombang ini mencapai 2.994 hektare (ha).

    Setiap lembaga pekebun akan menerima dana PSR sebanyak Rp60 juta per ha. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama BPDP tentang Pekebun yang Berhak Menerima Dana PPKS.

    Penyaluran dana PSR dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama disalurkan sebanyak 50%, dan 50% selanjutnya akan kembali disalurkan saat progres pembangunan peremajaan kebun telah sampai pada tahap penanaman.

    Persyaratan pengajuan PSR tahap dua mencakup bukti pelaksanaan penanaman kelapa sawit, yang harus disertai dengan laporan kemajuan fisik kebun yang disusun oleh lembaga pekebun dan disetujui oleh kepala dinas yang membidangi teknis perkebunan di tingkat kabupaten/kota.

    Selain itu, laporan pengawasan pekerjaan yang telah ditandatangani oleh tim pengawas di masing-masing lembaga pekebun juga menjadi dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan tahap kedua.

    Regulasi terbaru terkait pelaksanaan Program PSR dan Sarpras diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025 yang di dalamnya mengatur terkait dengan penanaman tanaman sela padi gogo untuk pekebun yang mengikuti program PSR.

    Dalam kegiatan tersebut, BPDP juga membuka sesi diskusi terkait mekanisme pengajuan program PSR. Diskusi ini didampingi oleh surveyor independen yang membantu BPDP melayani lembaga pekebun di tiap-tiap daerah, guna memastikan para lembaga pekebun memahami peraturan serta tata cara melaksanakan pencairan dana dalam kerangka peremajaan perkebunan kelapa sawit dengan baik.

    “Dengan adanya Program PSR dan Sarpras, BPDP berkomitmen untuk terus menjadi Lembaga yang transparan dan akuntabel dalam menjalankan amanat Presiden guna mendukung keberlanjutan sektor perkebunan di Indonesia,” ujar Ahmad Munir.

    Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau yang lebih dikenal dengan Program PSR adalah program yang dicanangkan pemerintah sejak 2016 melalui BPDP (yang sebelumnya bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS). Program ini bertujuan memastikan keberlanjutan perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional.

    Sampai dengan saat ini BPDP telah menyalurkan dana PSR untuk 373.335 ha bagi 164.379 pekebun di seluruh Indonesia. BPDP juga telah menyalurkan Dana Sarpras untuk 108 paket pekerjaan. (SDR)

    Anggaran BPDP BPDP Dana PSR Program Sarpras Sawit Realisasi PSR
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Didukung BPDP, SAMADE Gelar Workshop Pengelolaan Kebun Sawit Rakyat

    21 Oktober 2025
    Berita Terbaru

    B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

    21 Oktober 2025
    Berita Terbaru

    Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun Bisa Bangun 8.000 Sekolah

    21 Oktober 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,319 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,171 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,511 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,541 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,079 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.