JAKARTA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kini resmi diperluas tugasnya untuk mengelola pungutan bagi komoditas perkebunan lainnya seperti kakao dan kelapa. Dengan perluasan fungsi ini, BPDPKS berubah nama menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Perubahan badan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 yang diteken 18 Oktober 2024 oleh Presiden Jokowi, dua hari sebelum lengser dari kursi kepresidenan.
Baca Juga: BPDPKS Resmi Jadi BPDP
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengaku tidak masalah dengan perluasan BPDP yang kini menghimpun dana dari pelaku usaha sawit, kakao, maupun kelapa. Namun, dengan catatan bahwa alokasi dana untuk industri sawit tidak terganggu pasca transformasi BPDP.
Pihaknya menilai bahwa industri sawit nasional saat ini membutuhkan dana yang cukup besar, khususnya untuk program replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Selain itu, industri sawit juga perlu insentif untuk program biodiesel di tengah meningkatnya konsumsi sawit di pasar domestik.
Baca Juga: BPDPKS Dorong Pelaku UKMK Gunakan Produk Berbahan Sawit
“Selama pengelolaan dana sawit tidak terganggu, Gapki tidak melihat ancaman signifikan terhadap industri ini,” kata Eddy, dalam keterangannya, dikutip Senin (28/10/2024).
Eddy mengaku bahwa saat ini pihaknya masih belum memperoleh kepastian apakah skema pungutan ekspor untuk komoditas kakao dan kelapa akan diperlakukan sama dengan sawit. Maka dari itu, dia menyebut bahwa diperlukan kajian lebih lanjut yang melibatkan para pelaku usaha dan BPDP itu sendiri.
“Industri sawit sendiri dihadapkan oleh tantangan berkurangnya kemampuan produksi dan potensi dikorbannya penjualan ekspor demi memenuhi kebutuhan sawit untuk program biodiesel,” ujar Eddy. (ANG)