JAKARTA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kini resmi diperluas tugasnya untuk mengelola pungutan bagi komoditas perkebunan lainnya seperti kakao dan kelapa. Dengan perluasan fungsi ini, BPDPKS berubah nama menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Perubahan badan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 yang diteken 18 Oktober 2024 oleh Presiden Jokowi, dua hari sebelum lengser dari kursi kepresidenan.
Baca Juga: BPDPKS Dorong Pelaku UKMK Gunakan Produk Berbahan Sawit
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa penghimpunan dana oleh BPDP akan bersumber dari para pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, serta dana-dana lain yang sah. Dana yang bersumber dari para pelaku usaha mencakup pungutan ekspor hasil perkebunan dan/atau turunannya serta iuran kolektif.
Pungutan atas ekspor komoditas ini pun wajib dibayarkan oleh para pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, serta eksportir atas hasil perkebunan dan/atau turunannya. Apabila pungutan ekspor yang dibayarkan kurang, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administrative berupa denda.
Baca Juga: BPDPKS Dukung Penguatan Peran Petani Sawit Indonesia
Dana yang dihimpun oleh BPDP menurut Perpres tersebut juga akan digunakan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan, serta pengembangan sarana dan prasarana perkebunan.
Kepala Divisi Perusahaan BPDP Achmad Maulizal mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait waktu dimulainya pungutan komoditas baru tersebut. Selain itu, besaran pungutan untuk masing-masing komoditas juga masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
“Belum ada (pungutan) karena seperti kita ketahui Perpres baru saja keluar dan masih dilakukan pembahasan lanjutan,” kata Achmad Maulizal. (ANG)