JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mengusulkan ke Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menambah dana Program Perempajaan Sawit Rakyat (PSR).
Tak disebutkan secara pasti berapa usulan kenaikan dana PSR tersebut, namun Ditjen Perkebunan ingin ada dana tambahan yang diberikan kepada petani yang akan melakukan peremajaan tanaman sawitnya yang sudah tua.
“Insentif-insentif kepada pekebun kita sedang siapkan. Nanti akan ada kenaikan biaya PSR. Sedang kita usulkan kepada Komite Pengarah BPDPKS supaya mereka mau,” kata Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alam Syah saat ditemui di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Diketahui, dana PSR ini sifatnya hibah dari pemerintah melalui dana yang dikelola BPDPKS. Saat ini untuk setiap hektare (ha) kebun sawit milik petani yang diremajakan (replanting) mendapatkan dana hibah dari BPDPKS sebesar Rp30 juta dengan luasan maksimal kebun yang dibiayai seluas 4 ha.
Sementara itu, sisanya akan ditanggung sendiri oleh petani. Adapun total biaya replanting untuk setiap ha kebun sekitar Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta.
Tahun ini BPDPKS telah menyiapkan telah menyiapkan dana untuk program PSR sebanyak Rp540 miliar. Dana tersebut setara dengan pembiayaan kebun seluas 180.000 ha sesuai dengan yang ditergetkan pemerintah.
Dirut BPDPKS, Eddy Abdurrachman Menurut mengatakan dana PSR tersebut sifatnya hibah, yakni Rp30 juta per ha dengan maksimal 1 kepala keluarga petani sawit mendapatkan alokasi dana replanting hingga 4 ha.
“Memang tidak menutup kemungkinan dana per ha ini akan ditingkatkan, namun menunggu hasil observasi di lapangan terlebih dahulu berapa idealnya dana akan diberikan kepada petani sawit,” kata Eddy Abdurrachman, beberapa waktu yang lalu.
BPDPKS pun sepakat menaikkan dukungan dana dalam program PSR yang diberikan kepada pekebun dengan luas maksimal 4 ha per NIK (Nomor Induk Kependudukan). Dengan besaran sekitar Rp60 juta per ha.
Hanya saja, kenaikan ini belum disetujui oleh Komite Pengarah yang terdiri dari para menteri, dengan Ketua Menko Perekonomian. Sehingga BPDPKS statusnya akan mengusulkan kenaikan tersebut.
“Dana Rp30 juta itu hanya sampai pada bibit ditanam saja. Kami sudah mengusulkan agar ada evaluasi atau peninjauan. Usulan dari kami Rp60 juta per hektare. Namun semua itu harus berdasarkan persetujuan Komite Pengarah,” kata Eddy Abdurrachman.
Eddy mengaku sepakat untuk dapat terus meningkatkan kualitas petani. Tujuannya, untuk membangun kemandirian di kalangan petani. Hanya saja, konsep dasar pemerintah sesungguhnya adalah bantuan Rp30 juta dalam bentuk hibah, selanjutnya petani dapat memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian dengan bunga yang rendah.
Eddy menjelaskan, BPDPKS merupakan pelaksana teknis dari keputusan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah yang terdiri dari delapan menteri yang diketuai oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi IV DPR Sudin menilai masyarakat petani masih mengalami kendala permodalan untuk peremajaan lahan sawitnya. Dana peremajaan sawit Rp30 juta per ha masih kurang dari kebutuhan untuk membangun lahan sawit baru.
“Rp30 juta per ha itu tidak cukup, hanya cukup untuk pembiayaan di tahun awal. Kalau bicara replanting kelapa sawit Rp50-60 juta kebutuhannya. Membantu iya, tapi untuk jadi kebun lagi tidak mungkin,” katanya.
Saat ini harus dicari solusi terbaik supaya dana kegiatan P0 sampai P3 dapat sesuai dengan kebutuhan petani. Definisi P0 sampai P3 merujuk kegiatan setelah penanaman sampai tanaman menghasilkan atau (panen).
Sudin mengakui tidak bisa terlalu memanjakan petani dengan pemberian uang yang besar. Salah satu caranya dengan kredit usaha rakyat (KUR) untuk menutup kekurangan, atau pemerian voucher pupuk kepada pekebun yang terdaftar.
“Pengembangan SDM saat ini juga tidak ada. Ini pekebun butuh edukasi dari BPDPKS dan Dirjen perkebunan. Nanti uangnya tidak dipakai untuk kelola kebun sawitnya, bisa dipakai buat yang lain,” katanya.
Sudin juga mengkritisi produksi tandan buah segar dari petani rakyat yang hanya di bawah 10 ton per tahun. (SDR)