JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) buka suara perihal pernyataan Menko Marinves Luhut B. Pandjaitan yang menyebut banyak perusahaan sawit yang tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurut data BPS, berdasarkan data tahun 2019 ada 2056 perusahaan sawit yang terdaftar di Indonesia.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono memastikan jika semua anggota GAPKI mempunyai nomor identitas wajib pajak tersebut. Sebab, kata Eddy, jika perusahaan tidak mempunyai NPWP, tentunya akan tidak bisa mengurus perizinan.
“Mereka tidak akan bisa mengurus perizinan seperti HGU kemudian ISPO dan lain-lain, harus ada bukti bayar pajak. Artinya ini mereka harus punya NPWP,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (11/7/2024).
Saat ini, jumlah anggota GAPKI mencapai 727 perusahaan dari total 3.000-an perusahaan kelapa sawit di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut banyak perusahaan sawit yang hingga saat ini belum memiliki NPWP.
Dilansir dari Instagram terbaru miliknya @luhut.pandjaitan, kondisi tersebut bahkan menyebabkan potensi penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi tidak bisa ditagih. Faktor ini pula yang turut menyebabkan penerimaan PPh badan dari perusahaan berbasis komoditas mengalami tekanan.
“Ada sekian banyak perusahaan di kelapa sawit, NPWP tidak punya. Kalau NPWP tidak punya, kan PPh badan semua jadi tidak bisa ditagih,” katanya, Rabu (10/7/2024). (ANG)