JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyoroti peran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penanganan lahan sawit, mengingat tidak semuanya berada di kawasan hutan.
Hal tersebut terjadi ketika Komisi II DPR menggelar rapat dengan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/9/2025). Mulanya, Rifqi mempertanyakan nasib 3,1 juta hektare (ha) lahan sawit ilegal yang telah disita negara.
Lahan sawit tersebut sebelumnya sempat disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025 lalu.
Baca Juga: Penyerahan Lahan Tesso Nilo Berlanjut, Warga Kembalikan 3.000 Ha Kebun Sawit ke Negara
“Kita tahu Pak Presiden, Pak Prabowo Subianto di hadapan paripurna DPR dan dihadiri juga oleh para anggota kabinet, beliau menyampaikan bahwa negara telah menyita 3,1 juta ha lahan sawit dari potensi 5 juta ha yang ada,” ujar Rifqi.
Rifqi lantas mempertanyakan alasan Nusron tidak segera melakukan proses legalisasi sebagian lahan tersebut. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN seharusnya sudah memproses sebagian.
“Di sisi yang lain, kami juga ingin bertanya kepada Saudara Menteri ATR/BPN, mengapa kemudian 3,1 juta ha itu tidak sebagian dilakukan proses dalam tanda kutip legalisasinya melalui Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.
Baca Juga: Satgas PKH Kuasai Lahan Sawit 3,2 Juta Hektare
Rifqi menekankan, tidak semua lahan sawit berada di kawasan hutan. Menurutnya, ada juga yang masuk kawasan non-hutan atau Area Penggunaan Lain (APL), yang seharusnya menjadi domain Kementerian ATR/BPN.
“Kami tentu juga ingin mendapatkan penjelasan terkait dengan hal ini, karena potensi sekian juta itu tidak semua di kawasan hutan. Ada juga di kawasan non-hutan atau APL yang merupakan domain dari kewenangan Kementerian ATR/BPN,” imbuh Rifqi.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap ada jutaan ha lahan sawit yang dilaporkan ilegal atau melanggar aturan. Meski begitu, pemerintah kini sudah kembali menguasai sekitar 3,1 juta ha lahan ilegal tersebut.
“Hari ini saya melaporkan di majelis ini bahwa pemerintah RI sudah menguasai kembali 3,1 juta ha. Dari potensi 5 juta ha lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan, tapi kita belum verifikasi,” kata Prabowo di Sidang Tahunan MPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga: Satgas PKH Diminta Humanis dalam Lakukan Penindakan Kebun Sawit di Tesso Nilo
Dia menekankan, penertiban lahan ini juga sudah dilegalkan dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Pelanggaran jutaan ha lahan itu di antaranya ada yang membuat perkebunan di hutan lindung, tidak melaporkan luasnya perkebunan mereka, dan ada juga yang tidak mau datang dipanggil BPKP.
“Yang sudah jelas kita verifikasi melanggar aturan adalah 3,7 juta ha, dan dari 3,7 juta ha, 3,1 juta ha sudah dikuasai kembali,” ungkapnya lagi.
Bukan cuma itu, Prabowo juga melaporkan ada keputusan pengadilan soal penyitaan lahan-lahan sawit yang belum dipatuhi. “Ada keputusan pengadilan yang sudah inkrah 18 tahun lalu yang memerintahkan ada kebun-kebun kelapa sawit yang harus disita, tapi tidak ada penegak hukum waktu itu yang mau melaksanakannya. Saya tidak tahu kenapa,” ujarnya. (ANG)