JAKARTA – Tim terpadu kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2019-2023 menemukan empat debitur bermasalah yang terindikasi dugaan korupsi (fraud) dengan nilai hingga Rp 2,5 triliun. Tim terpadu ini terdiri dari LPEI, BPKP, Jamdatun dan Irjen Kementerian Keuangan.
Temuan ini dipaparkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta pada 18 Maret 2024. “Kami bertandang ke kejaksaan dan Pak Burhanudin menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan yang terindikasi adanya fraud,” kata Sri Mulyani.
Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci empat perusahaan yang terindikasi fraud adalah PT RII sekitar Rp1,8 miliar, PT SMR Rp2,18 triliun, PT SRI Rp1,44 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
Baca Juga:
- Perkebunan Kelapa Sawit, antara Korupsi dan Peredaran Narkoba
- KLHK Janji Buka Data Kebun Sawit Ilegal
“Jumlah keseluruhannya Rp2,5 triliun. Itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya, yang sedang dilakukan pemerikasaan oleh BPKP, segera tindaklanjuti ini, daripada perusahaan ini kami tindaklanjuti melalui pidana,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut menambahkan laporan ini diserahkan oleh Kementerian Keuangan sehingga statusnya belum bisa ditentukan. Laporan ini ditindaklanjuti melalui serangkaian pemeriksaan oleh Tim Khusus.
“Perusahaan-perusahaan ini merupakan korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan shipping atau perkapalan,” katanya.
Kejaksaan Agung bakal segera memeriksa LPEI. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan pemeriksaan itu bakal dilakukan penyidik dari Jampidsus sekaligus untuk menentukan status perkara dugaan korupsi dimaksud.
“Iya jelas, pasti bakal memeriksa LPEI. Ada keterkaitan karena dia (LPEI) sebagai pihak pemberi (fasilitas pembiayaan ekspor),” katanya. (PEN)