Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aturan Kemitraan Kebun Sawit Bakal Diubah: Plasma 80%, Inti 20%

    12 Desember 2025

    Menghukum Bukan untuk Melampiaskan Emosi

    9 Desember 2025

    Imbas Banjir Sumatera, Kebun Sawit Bakal Dikembalikan Jadi Hutan

    9 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Aturan Kemitraan Kebun Sawit Bakal Diubah: Plasma 80%, Inti 20%

      12 Desember 2025

      Menghukum Bukan untuk Melampiaskan Emosi

      9 Desember 2025

      Imbas Banjir Sumatera, Kebun Sawit Bakal Dikembalikan Jadi Hutan

      9 Desember 2025

      HGU Sawit Akan Digunakan untuk Huntara bagi Korban Banjir

      9 Desember 2025

      Apakah Pencabutan Izin Dapat Menyelesaikan Masalah?

      6 Desember 2025
    • Klinik

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024
    • Pertanian

      Pejabat Eselon 1 Kementan Dirombak, Suwandi Jadi Sekjen

      28 November 2025

      Catatan Produksi Beras 2025

      24 November 2025

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025

      Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

      20 Oktober 2025

      Harapan untuk Pemerintah 

      6 Oktober 2025
    • Indepth

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025

      Melihat Bekantan dan Tanaman Endemik di Hutan Konservasi Astra Agro

      3 November 2025

      Digitalisasi Astra Agro Jadi Kunci Ketelusuran Sawit

      2 November 2025

      39% Lahan Sitaan Satgas PKH Tak Ada Tanaman Sawit

      27 Oktober 2025

      B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

      21 Oktober 2025
    • Inovasi

      Tim BiFlow ITS Surabaya Juara Kompetisi Inovasi Digital Sawit

      13 November 2025

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Astra Agro Kenalkan Digitalisasi Perkebunan Sawit ke Mahasiswa Agribisnis IPB

      6 November 2025

      Astra Agro Bangun 10 Methan Capture hingga 2030

      3 November 2025

      Digitalisasi Astra Agro Jadi Kunci Ketelusuran Sawit

      2 November 2025
    • Nasional

      Menghukum Bukan untuk Melampiaskan Emosi

      9 Desember 2025

      Imbas Banjir Sumatera, Kebun Sawit Bakal Dikembalikan Jadi Hutan

      9 Desember 2025

      HGU Sawit Akan Digunakan untuk Huntara bagi Korban Banjir

      9 Desember 2025

      Apakah Pencabutan Izin Dapat Menyelesaikan Masalah?

      6 Desember 2025

      Pakar Sayangkan Dugaan Kebun Sawit Picu Banjir di Sumatera

      4 Desember 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Aturan Kemitraan Kebun Sawit Bakal Diubah: Plasma 80%, Inti 20%

      12 Desember 2025

      Astra Agro Bukukan Capaian Pengurangan Emisi GRK

      28 November 2025

      Sawit Sumbermas Akuisisi Saham SML Rp1,6 Triliun

      27 November 2025

      POSCO Akuisisi Sampoerna Agro Senilai Rp9,44 Triliun

      24 November 2025

      Dukung Transisi Hijau Industri Sawit, BNI Rilis ESG Advisory

      20 November 2025
    • Hilir

      Program Biodiesel Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

      14 November 2025

      UKM dan Koperasi Jadi Pemicu Kemajuan Sawit

      24 Oktober 2025

      Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel

      20 Oktober 2025

      Eropa Banding Putusan WTO soal Sengketa Biodiesel, Mendag: Hanya Ulur Waktu

      7 Oktober 2025

      Harga Biodiesel Oktober Turun Jadi Rp13.921/Liter

      7 Oktober 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » KLHK Janji Buka Data Kebun Sawit Ilegal
    Berita

    KLHK Janji Buka Data Kebun Sawit Ilegal

    Menteri LHK akan meminta Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menggelar jumpa media secepatnya untuk membuka data dari Satgas Sawit soal perkebunan ilegal yang ada di kawasan hutan.
    By Redaksi SawitKita9 November 202321 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    PALANGKARAYA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjanji akan membuka data perkebunan ilegal dan hasil tata kelola sawit yang dilakukan Satuan Tugas Sawit yang dibentuk pemerintah pusat. KLHK juga menegaskan tidak ada pemutihan perkebunan sawit ilegal karena yang dilakukan adalah penataan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

    Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar di sela-sela acara puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2023 di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/11/2023).

    Siti Nurbaya saat berjumpa dengan media menyampaikan akan meminta Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menggelar jumpa media secepatnya untuk membuka data dari Satgas Sawit soal perkebunan ilegal yang ada di kawasan hutan.

    Sebelumnya KLHK memperkirakan terdapat sekitar 200.000 hektare (ha) lahan sawit yang masuk kawasan hutan lindung dan hutan konservasi (HLHK). Nantinya, jumlah tersebut wajib dikembalikan ke negara untuk dipulihkan kembali dan penggarap dikenakan denda sesuai Pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja.

    Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan penggarap lahan yang masuk kawasan HLHK tersebut harus berhenti menanam sawitnya dan diminta mencari penghidupan di sektor lainnya.

    “Putusan MA meminta kita tidak boleh sawit tetap jalan setelah kena sanksi, kembali ke kawasan tadi. Catat loh. Pemulihan kawasan hutan itu tetap kita lakukan terhadap areal sawit yang tidak ada izin pelepasan kawasan di HL dan HK, selesai bayar denda pemulihan harus dilakukan oleh pelaku usahanya. Toh di tempat lain dia bisa kerja,” jelas Bambang kepada media di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

    Dia melanjutkan jika area sawitnya masuk kawasan hutan produksi (bukan HLHK), boleh melanjutkan aktivitasnya selama satu daur meski masuk Pasal 110 B.

    Dalam Pasal 110 B dijelaskan, setiap orang yang melakukan pelanggaran, sebagaimana Pasal 17 UU Cipta Kerja, tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda, dan/atau paksaan pemerintah.

    “Masuk 110B, dia bayar denda dia bisa dikasih jangka pelunasan 1 daur 25 tahun kerja sawit di kawasan hutan. Inilah yang kita dekati dengan membayar denda. Masih kerja di kawasan hutan di kawasan sawitnya panen segala macam, satu daur selesai, yang penting legalitasnya mereka dapatkan tidak lagi pidana, tapi administrasi,” ujar Bambang.

    Kendati begitu, dia mengatakan pihaknya baru akan fokus pada pelepasan kawasan hutan pada Pasal 110 B setelah 2 November. Sebab, dia mengatakan jika proses penyelesaian lahan sawit masuk kawasan hutan yang totalnya 3,37 juta ha itu masih pada tahap pengenaan Pasal di 110A. (SDR)

    kebun sawit ilegal KLHK Menteri LHK Satgas Sawit
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Aturan Kemitraan Kebun Sawit Bakal Diubah: Plasma 80%, Inti 20%

    12 Desember 2025
    Berita Terbaru

    Menghukum Bukan untuk Melampiaskan Emosi

    9 Desember 2025
    Berita Terbaru

    Imbas Banjir Sumatera, Kebun Sawit Bakal Dikembalikan Jadi Hutan

    9 Desember 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,345 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,310 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,550 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,542 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,117 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.