PALANGKARAYA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjanji akan membuka data perkebunan ilegal dan hasil tata kelola sawit yang dilakukan Satuan Tugas Sawit yang dibentuk pemerintah pusat. KLHK juga menegaskan tidak ada pemutihan perkebunan sawit ilegal karena yang dilakukan adalah penataan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar di sela-sela acara puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2023 di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/11/2023).
Siti Nurbaya saat berjumpa dengan media menyampaikan akan meminta Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menggelar jumpa media secepatnya untuk membuka data dari Satgas Sawit soal perkebunan ilegal yang ada di kawasan hutan.
Sebelumnya KLHK memperkirakan terdapat sekitar 200.000 hektare (ha) lahan sawit yang masuk kawasan hutan lindung dan hutan konservasi (HLHK). Nantinya, jumlah tersebut wajib dikembalikan ke negara untuk dipulihkan kembali dan penggarap dikenakan denda sesuai Pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan penggarap lahan yang masuk kawasan HLHK tersebut harus berhenti menanam sawitnya dan diminta mencari penghidupan di sektor lainnya.
“Putusan MA meminta kita tidak boleh sawit tetap jalan setelah kena sanksi, kembali ke kawasan tadi. Catat loh. Pemulihan kawasan hutan itu tetap kita lakukan terhadap areal sawit yang tidak ada izin pelepasan kawasan di HL dan HK, selesai bayar denda pemulihan harus dilakukan oleh pelaku usahanya. Toh di tempat lain dia bisa kerja,” jelas Bambang kepada media di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Dia melanjutkan jika area sawitnya masuk kawasan hutan produksi (bukan HLHK), boleh melanjutkan aktivitasnya selama satu daur meski masuk Pasal 110 B.
Dalam Pasal 110 B dijelaskan, setiap orang yang melakukan pelanggaran, sebagaimana Pasal 17 UU Cipta Kerja, tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda, dan/atau paksaan pemerintah.
“Masuk 110B, dia bayar denda dia bisa dikasih jangka pelunasan 1 daur 25 tahun kerja sawit di kawasan hutan. Inilah yang kita dekati dengan membayar denda. Masih kerja di kawasan hutan di kawasan sawitnya panen segala macam, satu daur selesai, yang penting legalitasnya mereka dapatkan tidak lagi pidana, tapi administrasi,” ujar Bambang.
Kendati begitu, dia mengatakan pihaknya baru akan fokus pada pelepasan kawasan hutan pada Pasal 110 B setelah 2 November. Sebab, dia mengatakan jika proses penyelesaian lahan sawit masuk kawasan hutan yang totalnya 3,37 juta ha itu masih pada tahap pengenaan Pasal di 110A. (SDR)