Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Petinggi Wilmar Group dan Kuasa Hukum Didakwa Lakukan TPPU Rp28,41 Miliar

    24 Oktober 2025

    Musim Mas dan Permata Hijau Nunggak Rp4,4 Triliun

    24 Oktober 2025

    KPK Sita Hasil Sawit Rp1,6 Miliar terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

    24 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Petinggi Wilmar Group dan Kuasa Hukum Didakwa Lakukan TPPU Rp28,41 Miliar

      24 Oktober 2025

      Musim Mas dan Permata Hijau Nunggak Rp4,4 Triliun

      24 Oktober 2025

      KPK Sita Hasil Sawit Rp1,6 Miliar terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

      24 Oktober 2025

      Didukung BPDP, SAMADE Gelar Workshop Pengelolaan Kebun Sawit Rakyat

      21 Oktober 2025

      B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

      21 Oktober 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

      20 Oktober 2025

      Harapan untuk Pemerintah 

      6 Oktober 2025

      Ongkos Eksperimentasi Penyerapan Gabah Semua Kualitas

      6 Oktober 2025

      Aspekpir Ubah Limbah Sawit Jadi Biochar

      27 September 2025

      Menggenjot Volume Penyaluran Operasi Pasar Beras SPHP

      22 September 2025
    • Indepth

      B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

      21 Oktober 2025

      Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

      20 Oktober 2025

      Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel

      20 Oktober 2025

      Pelajaran Mahal Pengalihan Anggaran Penyaluran ke Penyerapan Beras 

      9 September 2025

      Kumbang Penyerbuk Sawit, Si Kecil nan Lincah dan Menguntungkan

      4 September 2025
    • Inovasi

      Mahasiswa IPB Sulap Limbah Sawit Jadi Panel Akustik

      30 September 2025

      Aspekpir Ubah Limbah Sawit Jadi Biochar

      27 September 2025

      Polimesh, Si “Tukang Pelet” Kumbang Penyerbuk Sawit

      4 September 2025

      Kumbang Penyerbuk Sawit, Si Kecil nan Lincah dan Menguntungkan

      4 September 2025

      Hasil Riset Sawit yang Didanai BPDP Diharapkan Dapat Diaplikasikan Petani

      29 Agustus 2025
    • Nasional

      Petinggi Wilmar Group dan Kuasa Hukum Didakwa Lakukan TPPU Rp28,41 Miliar

      24 Oktober 2025

      Musim Mas dan Permata Hijau Nunggak Rp4,4 Triliun

      24 Oktober 2025

      KPK Sita Hasil Sawit Rp1,6 Miliar terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

      24 Oktober 2025

      Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun Bisa Bangun 8.000 Sekolah

      21 Oktober 2025

      Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

      20 Oktober 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Petinggi Wilmar Group dan Kuasa Hukum Didakwa Lakukan TPPU Rp28,41 Miliar

      24 Oktober 2025

      Musim Mas dan Permata Hijau Nunggak Rp4,4 Triliun

      24 Oktober 2025

      Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun

      20 Oktober 2025

      Penampakan Uang Rp13 Triliun Kasus CPO yang Diserahkan Kejagung ke Prabowo 

      20 Oktober 2025

      Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan 

      13 Oktober 2025
    • Hilir

      Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel

      20 Oktober 2025

      Eropa Banding Putusan WTO soal Sengketa Biodiesel, Mendag: Hanya Ulur Waktu

      7 Oktober 2025

      Harga Biodiesel Oktober Turun Jadi Rp13.921/Liter

      7 Oktober 2025

      PLN Ubah Limbah Sawit Jadi Listrik

      19 Agustus 2025

      Batik Sawit Meriahkan GBN 2025

      4 Agustus 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Ini Langkah Pemerintah Bereskan Lahan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan
    Berita Terbaru

    Ini Langkah Pemerintah Bereskan Lahan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan

    Sebanyak 3,3 juta hektar lahan kebun sawit di kawasan hutan akan diputihkan.
    By Redaksi SawitKita26 Juni 202342 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Sebanyak 3,3 juta hektar lahan kebun sawit yang berada di kawasan hutan akan diputihkan, yakni diubah statusnya sebagai area legal dengan tuntutan harus memenuhi persyaratan legal dan taat hukum. Dengan perbaikan tata kelola yang baru ini, tanaman kelapa sawit yang terlanjur berada di kawasan hutan tidak perlu dicabut atau dimusnahkan.

    “Ya kita putihkan terpaksa. emang mau kita apakan lagi, masa mau kita copotin. Logikamu saja, yah kan tidak,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers Tata Kelola Sawit di Jakarta pada 23 Juni 2023.

    Pemutihan lahan sawit di kawasan hutan ini bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia. Pemilik lahan sawit yang diputihkan nantinya harus menaati aturan antara lain membayar pajak dan melaporkan hasil produksinya.

    “Tapi dia setelah nanti legal, kita putihkan dia (harus) taat hukum, bayar pajak, bayar aturan dan seterusnya,” katanya. Saat ini, pemerintah lebih fokus pada perbaikan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia. “Kita mau beresin ini dari hulu ke hilir,” katanya.

    Menurut Menko Luhut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)luasan lahan sawit di Indonesia mencapai 16,8 juta hektare. Padahal, asumsi pemerintah luasan lahan sawit saat ini berkisar 14,4 juta hektare.

    Perusahaan diminta melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Laporan itu dapat diakses melalui website SIPERIBUN mulai tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.

    “Satgas hari ini dengan tegas menghimbau agar, agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki,” katanya.

    Kebijakan yang ditempuh pemerintah ini merujuk UU Cipta Kerja yang membolehkan lahan sawit ilegal di atas hutan ini menjadi legal. Hal itu tercantum dalam pasal 101 a dan b.

    Dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan, “Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.”

    Kurun waktu yang dimaksud akan berakhir di tanggal 2 November 2023 ini. Luhut bilang Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Dan Optimalisasi Penerimaan Negara akan melakukan penyelesaian masalah lahan 3,3 juta hektare sesuai pasal 110 a dan b UU Ciptaker.

    Sementara, Pasal 110 b menyatakan, “Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.” (NYT)

     

    Perkebunan Kelapa Sawit Perkebunan Sawit Sawit Berkelanjutan
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Petinggi Wilmar Group dan Kuasa Hukum Didakwa Lakukan TPPU Rp28,41 Miliar

    24 Oktober 2025
    Berita Terbaru

    Musim Mas dan Permata Hijau Nunggak Rp4,4 Triliun

    24 Oktober 2025
    Berita Terbaru

    KPK Sita Hasil Sawit Rp1,6 Miliar terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

    24 Oktober 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,319 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,172 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,511 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,541 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,079 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.