Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

    4 Juli 2025

    Edi Slamet Irianto, Baru 4 Bulan Jabat Direktur Bisnis Agrinas Palma

    4 Juli 2025

    Danantara Copot Direktur Bisnis Agrinas Palma

    4 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

      4 Juli 2025

      Edi Slamet Irianto, Baru 4 Bulan Jabat Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      Danantara Copot Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      India Borong Minyak Sawit, Harga Referensi CPO Terkerek Naik

      3 Juli 2025

      Kementerian ATR/BPN Cabut Sertifikat Kebun Sawit di Tesso Nilo

      3 Juli 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Pesantren Ini Sukses Kembangkan Pertanian Padi Organik

      12 Juni 2025

      Dukung Ketahanan Pangan, RSI dan PTPN IV PalmCo Panen Perdana Padi Gogo di Jambi

      29 Mei 2025

      Riau Dijadikan Lokasi Proyek Percontohan Hilirisasi Kelapa

      27 Mei 2025

      Pungutan Ekspor Kelapa Bulat Diputuskan Pekan Ini

      22 Mei 2025

      BPDP Susun Roadmap Riset Industri Kelapa dan Kakao

      22 Mei 2025
    • Indepth

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025

      Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, Kelapa Sawit Nihil Limbah

      4 Mei 2025

      DL Sitorus, Raja Sawit Pemilik 47.000 Ha yang Disita Negara

      1 Mei 2025

      Pemerintah Fokus pada Pengembangan Kelapa

      29 April 2025
    • Inovasi

      AII dan BPDP Perluas Pemanfaatan Teknologi Sawit untuk Petani

      1 Juli 2025

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      ITS Luncurkan Tiga Inovasi Teknologi untuk Dukung Sawit Berkelanjutan

      24 Juni 2025

      Biochar dari Tankos Sawit Bisa Dijadikan Peluang Usaha dan Alternatif Pupuk Organik  

      19 Juni 2025

      Ciptakan Biochar dari Tankos Sawit Antar Mahasiswa ITB Juarai I-Cast

      13 Juni 2025
    • Nasional

      Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

      4 Juli 2025

      Edi Slamet Irianto, Baru 4 Bulan Jabat Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      Danantara Copot Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      Kementerian ATR/BPN Cabut Sertifikat Kebun Sawit di Tesso Nilo

      3 Juli 2025

      Satgas PKH Tumbangkan Sawit Seluas 401 Hektare di Tesso Nilo

      2 Juli 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

      4 Juli 2025

      Edi Slamet Irianto, Baru 4 Bulan Jabat Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      Danantara Copot Direktur Bisnis Agrinas Palma

      4 Juli 2025

      Penampakan Uang Sitaan Kejagung dari Musim Mas dan Permata Hijau Senilai Rp1,3 Triliun

      2 Juli 2025

      Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

      2 Juli 2025
    • Hilir

      India Borong Minyak Sawit, Harga Referensi CPO Terkerek Naik

      3 Juli 2025

      Potensi Pasar Gula dari Nira Sawit Tembus Rp3 Triliun

      25 Juni 2025

      Dhibi Bangun Pabrik CPO di Belitung Timur

      11 Juni 2025

      Industri Hilir Sawit Juga Wajib Terapkan ISPO

      23 April 2025

      B40 Bukti Konsistensi BPDP Dukung Kemandirian Energi

      22 April 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Kejagung Periksa Tim Legal Musim Mas Group
    Berita Terbaru

    Kejagung Periksa Tim Legal Musim Mas Group

    Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat alat-alat bukti, dan melengkapi pemberkasan perkara.
    By Redaksi SawitKita24 April 2025391 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Harli Siregar
    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tim legal dari Musim Mas Group berinisial MLD sebagai saksi kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korupsi izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO), Musim Mas Group, Permata Hijau Group, dan Wilmar Group, Rabu (23/4/2025).

    Manager litigasi dari Wilmar Group berinisial SMA dan MY selaku tim legal dari Permata Hijau Group juga diperiksa penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung itu. “SMA, MLD, dan MY diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan penyidikan perkara korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

    Tak hanya itu, pihaknya juga memeriksa empat saksi lainya dari kalangan firma hukum. Ada saksi TCU, HSKN, JBM, dan MAN yang diperiksa selaku anggota dari firma hukum AALF.

    Baca Juga:
    Diduga Suap Rp60 Miliar, Kejagung Tahan Legal PT Wilmar

    “Total tujuh orang saksi yang diperiksa dalam penyidikan lanjutan. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat alat-alat bukti, dan melengkapi pemberkasan perkara dalam perkara yang dimaksud,” tukas Harli.

    Perkara pokok suap-gratifikasi sebesar Rp60 miliar ini adalah agar para hakim yang menyidangkan tiga korporasi terdakwa korupsi ekspor CPO dapat divonis lepas. Tiga terdakwa korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

    Uang suap-gratifikasi senilai Rp60 miliar itu diberikan kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN), hakim dan sekaligus ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penetapan MAN sebagi tersangka atas perannya saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus 2024.

    Selain MAN, juga ada tersangka Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). MAN menerima uang suap-gratifikasi tersebut dari tersangka Ariyanto Bakri (AR) atas upaya tersangka Marcella Santoso (MS).

    Baca Juga:
    Diduga Terima Suap Kasus Ekspor CPO, Empat Hakim Ditangkap

    Uang suap-gratifikasi tersebut bersumber dari tersangka Muhammad Syafei (MS) dari pihak Wilmar Group. Setelah menerima uang Rp60 miliar tersebut, MAN memberikan sebagaian uang tersebut kepada WG senilai USD50.000.

    MAN selanjutnya menunjuk Hakim Djuyamto (DJU), Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Hakim Ali Muhtarom (AM) untuk memeriksa perkara tiga terdakwa korporasi tersebut di persidangan. Melalui penunjukkan itu, MAN memberikan uang Rp4,5 miliar kepada hakim-hakim tersebut. Sehingga masing-masing mendapat jatah Rp1,5 miliar.

    Gelontoran uang pertama itu, agar Hakim Djuyamto, Hakim Agam Syarif, dan Hakim Ali Muhtarom bersedia memeriksa perkara tiga terdakwa korporasi tersebut. Ketiga hakim tersebut, pun setuju.

    Baca Juga:
    MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera Tersangka Suap Kasus CPO

    Selama proses persidangan selanjutnya MAN menggelontorkan uang tahap kedua. MAN gelontorkan uang Rp18 miliar untuk dibagi-bagikan kepada para hakim-hakim tersebut sebelum memutus perkara tiga korporasi. Dan pada 19 Maret 2025 ketiga hakim tersebut mufakat dalam putusannya untuk memvonis lepas ketiga terdakwa korporasi itu.

    Ketiga korporasi minyak goreng itu dinyatakan tidak melakukan perbuatan pidana terkait dengan izin ekspor CPO. Mengacu pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketiga terdakwa korporasi itu diminta untuk dinyatakan bersalah dan dihukum tambahan mengganti kerugian keuangan dan perekonomian negara.

    JPU menuntut Wilmar Group dengan pidana pengganti kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp11,88 triliun, Permata Hijau Rp935,5 miliar, dan Musim Mas Group Rp4,98 triliun. (ANG)

    Kasus ekspor CPO Kejagung Musim Mas Permata Hijau Wilmar Group
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Perombakan Direksi Agrinas Palma Berdasarkan SK Menteri BUMN dan DAM

    4 Juli 2025
    Berita Terbaru

    Edi Slamet Irianto, Baru 4 Bulan Jabat Direktur Bisnis Agrinas Palma

    4 Juli 2025
    Berita Terbaru

    Danantara Copot Direktur Bisnis Agrinas Palma

    4 Juli 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,257 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20238,893 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,439 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,514 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,014 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.