Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Industri Sawit Berkomitmen terhadap Hak Anak dan Pekerja Perempuan

    2 Desember 2025

    Nila Riana Perempuan Pertama Pimpin APINDO Riau

    1 Desember 2025

    Pejabat Eselon 1 Kementan Dirombak, Suwandi Jadi Sekjen

    28 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Industri Sawit Berkomitmen terhadap Hak Anak dan Pekerja Perempuan

      2 Desember 2025

      Pejabat Eselon 1 Kementan Dirombak, Suwandi Jadi Sekjen

      28 November 2025

      GAPKI Perkuat Kemitraan Global 

      28 November 2025

      Astra Agro Bukukan Capaian Pengurangan Emisi GRK

      28 November 2025

      Harga Melonjak, Kelapa Lebih Menguntungkan Ketimbang Sawit?

      27 November 2025
    • Klinik

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024
    • Pertanian

      Pejabat Eselon 1 Kementan Dirombak, Suwandi Jadi Sekjen

      28 November 2025

      Catatan Produksi Beras 2025

      24 November 2025

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025

      Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

      20 Oktober 2025

      Harapan untuk Pemerintah 

      6 Oktober 2025
    • Indepth

      ‘Bom Waktu’ Stok Jumbo Beras Bulog

      11 November 2025

      Melihat Bekantan dan Tanaman Endemik di Hutan Konservasi Astra Agro

      3 November 2025

      Digitalisasi Astra Agro Jadi Kunci Ketelusuran Sawit

      2 November 2025

      39% Lahan Sitaan Satgas PKH Tak Ada Tanaman Sawit

      27 Oktober 2025

      B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

      21 Oktober 2025
    • Inovasi

      Tim BiFlow ITS Surabaya Juara Kompetisi Inovasi Digital Sawit

      13 November 2025

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Astra Agro Kenalkan Digitalisasi Perkebunan Sawit ke Mahasiswa Agribisnis IPB

      6 November 2025

      Astra Agro Bangun 10 Methan Capture hingga 2030

      3 November 2025

      Digitalisasi Astra Agro Jadi Kunci Ketelusuran Sawit

      2 November 2025
    • Nasional

      Nila Riana Perempuan Pertama Pimpin APINDO Riau

      1 Desember 2025

      Minyak Goreng Impor Ilegal Masuk Lewat Batam

      26 November 2025

      Manipulasi Ekspor Produk Sawit, Kejagung Periksa 40 Orang

      24 November 2025

      Catatan Produksi Beras 2025

      24 November 2025

      Carut Marut Regulasi di Sektor Sawit Picu Iklim Investasi Jadi Labil

      14 November 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Astra Agro Bukukan Capaian Pengurangan Emisi GRK

      28 November 2025

      Sawit Sumbermas Akuisisi Saham SML Rp1,6 Triliun

      27 November 2025

      POSCO Akuisisi Sampoerna Agro Senilai Rp9,44 Triliun

      24 November 2025

      Dukung Transisi Hijau Industri Sawit, BNI Rilis ESG Advisory

      20 November 2025

      Sawit Sumbermas Sarana Dapat Kredit Rp5,2 Triliun 

      20 November 2025
    • Hilir

      Program Biodiesel Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

      14 November 2025

      UKM dan Koperasi Jadi Pemicu Kemajuan Sawit

      24 Oktober 2025

      Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel

      20 Oktober 2025

      Eropa Banding Putusan WTO soal Sengketa Biodiesel, Mendag: Hanya Ulur Waktu

      7 Oktober 2025

      Harga Biodiesel Oktober Turun Jadi Rp13.921/Liter

      7 Oktober 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau
    Berita Terbaru

    Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

    Uang ini disita Kejagung dan dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus.
    By Redaksi SawitKita2 Juli 20258 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) dan jajaran Kejagung lainnya mengangkat uang hasil sitaan dari PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group senilai total Rp1.374.892.735.527,46 saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1.374.892.735.527,46 dari dua perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, Rabu (2/7/2025).

    “Kita sampaikan bahwasanya proses mereka penyetoran uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno, saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

    Uang ini, kata Sutikno, langsung disita oleh Kejagung dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus. Berdasarkan pantauan, uang sitaan ini seluruhnya ditampilkan di ruang konferensi pers yang berada di lantai 11 Gedung Bundar Jampidsus Kejakgung, Jakarta.

    Baca Juga:
    Kejagung Periksa Tim Legal Musim Mas Group

    Bundelan uang pecahan Rp100.000 ini ditumpuk hingga lima baris memanjang ke depan. Sementara, di belakang tempat duduk para narasumber ditumpuk bundelan uang Rp50.000. Bundelan berisi Rp500 juta ini ditumpuk hingga 21 bundel dan ditaruh di belakang tempat duduk para petinggi Kejagung.

    Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU. Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.

    Baca Juga:
    MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera Tersangka Suap Kasus CPO

    Sementara, dikutip dari keterangan resmi Kejagung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti. Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619.

    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

    Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, terhadap David Virgo dikenakan subsidair penjara selama 12 bulan.

    Baca Juga:
    Diduga Terima Suap Kasus Ekspor CPO, Empat Hakim Ditangkap

    Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp4.890.938.943.794,1. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

    Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (REL)

    Kejagung Musim Mas Permata Hijau tindak pidana
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Industri Sawit Berkomitmen terhadap Hak Anak dan Pekerja Perempuan

    2 Desember 2025
    Berita Terbaru

    Nila Riana Perempuan Pertama Pimpin APINDO Riau

    1 Desember 2025
    Berita Terbaru

    Pejabat Eselon 1 Kementan Dirombak, Suwandi Jadi Sekjen

    28 November 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,339 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,276 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,540 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,542 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,108 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.