Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Modus Curang Ekspor Produk Sawit: 282 Wajib Pajak Bakal Diperiksa

    7 November 2025

    Mitra Mentari Sentosa Diduga Manipulasi Ekspor Sawit

    7 November 2025

    Astra Agro Kenalkan Digitalisasi Perkebunan Sawit ke Mahasiswa Agribisnis IPB

    6 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Modus Curang Ekspor Produk Sawit: 282 Wajib Pajak Bakal Diperiksa

      7 November 2025

      Mitra Mentari Sentosa Diduga Manipulasi Ekspor Sawit

      7 November 2025

      Astra Agro Kenalkan Digitalisasi Perkebunan Sawit ke Mahasiswa Agribisnis IPB

      6 November 2025

      Kasus Ekspor CPO, Musim Mas dan Permata Hijau Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil

      6 November 2025

      Ini Jurus BPDP Percepat Program PSR

      4 November 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

      20 Oktober 2025

      Harapan untuk Pemerintah 

      6 Oktober 2025

      Ongkos Eksperimentasi Penyerapan Gabah Semua Kualitas

      6 Oktober 2025

      Aspekpir Ubah Limbah Sawit Jadi Biochar

      27 September 2025

      Menggenjot Volume Penyaluran Operasi Pasar Beras SPHP

      22 September 2025
    • Indepth

      Melihat Bekantan dan Tanaman Endemik di Hutan Konservasi Astra Agro

      3 November 2025

      Digitalisasi Astra Agro Jadi Kunci Ketelusuran Sawit

      2 November 2025

      39% Lahan Sitaan Satgas PKH Tak Ada Tanaman Sawit

      27 Oktober 2025

      B50 Gerus Neraca Perdagangan Rp18,15 Triliun

      21 Oktober 2025

      Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan

      20 Oktober 2025
    • Inovasi

      Astra Agro Kenalkan Digitalisasi Perkebunan Sawit ke Mahasiswa Agribisnis IPB

      6 November 2025

      Astra Agro Bangun 10 Methan Capture hingga 2030

      3 November 2025

      Digitalisasi Astra Agro Jadi Kunci Ketelusuran Sawit

      2 November 2025

      Astra Agro Perkuat Produktivitas Sawit Lewat Riset Terpadu

      2 November 2025

      Mahasiswa IPB Sulap Limbah Sawit Jadi Panel Akustik

      30 September 2025
    • Nasional

      Modus Curang Ekspor Produk Sawit: 282 Wajib Pajak Bakal Diperiksa

      7 November 2025

      Mitra Mentari Sentosa Diduga Manipulasi Ekspor Sawit

      7 November 2025

      Kasus Ekspor CPO, Musim Mas dan Permata Hijau Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil

      6 November 2025

      Pemerintah Diminta Hentikan Rencana Mandatori B50 

      27 Oktober 2025

      39% Lahan Sitaan Satgas PKH Tak Ada Tanaman Sawit

      27 Oktober 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Modus Curang Ekspor Produk Sawit: 282 Wajib Pajak Bakal Diperiksa

      7 November 2025

      Mitra Mentari Sentosa Diduga Manipulasi Ekspor Sawit

      7 November 2025

      Astra Agro Kenalkan Digitalisasi Perkebunan Sawit ke Mahasiswa Agribisnis IPB

      6 November 2025

      Kasus Ekspor CPO, Musim Mas dan Permata Hijau Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil

      6 November 2025

      Melihat Bekantan dan Tanaman Endemik di Hutan Konservasi Astra Agro

      3 November 2025
    • Hilir

      UKM dan Koperasi Jadi Pemicu Kemajuan Sawit

      24 Oktober 2025

      Jadikan Harga CPO dan Minyak Bumi sebagai Acuan dalam Penerapan Mandatori Biodiesel

      20 Oktober 2025

      Eropa Banding Putusan WTO soal Sengketa Biodiesel, Mendag: Hanya Ulur Waktu

      7 Oktober 2025

      Harga Biodiesel Oktober Turun Jadi Rp13.921/Liter

      7 Oktober 2025

      PLN Ubah Limbah Sawit Jadi Listrik

      19 Agustus 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Kejagung Periksa Tim Legal Musim Mas Group
    Berita Terbaru

    Kejagung Periksa Tim Legal Musim Mas Group

    Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat alat-alat bukti, dan melengkapi pemberkasan perkara.
    By Redaksi SawitKita24 April 2025398 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Harli Siregar
    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tim legal dari Musim Mas Group berinisial MLD sebagai saksi kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korupsi izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO), Musim Mas Group, Permata Hijau Group, dan Wilmar Group, Rabu (23/4/2025).

    Manager litigasi dari Wilmar Group berinisial SMA dan MY selaku tim legal dari Permata Hijau Group juga diperiksa penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung itu. “SMA, MLD, dan MY diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan penyidikan perkara korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

    Tak hanya itu, pihaknya juga memeriksa empat saksi lainya dari kalangan firma hukum. Ada saksi TCU, HSKN, JBM, dan MAN yang diperiksa selaku anggota dari firma hukum AALF.

    Baca Juga:
    Diduga Suap Rp60 Miliar, Kejagung Tahan Legal PT Wilmar

    “Total tujuh orang saksi yang diperiksa dalam penyidikan lanjutan. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat alat-alat bukti, dan melengkapi pemberkasan perkara dalam perkara yang dimaksud,” tukas Harli.

    Perkara pokok suap-gratifikasi sebesar Rp60 miliar ini adalah agar para hakim yang menyidangkan tiga korporasi terdakwa korupsi ekspor CPO dapat divonis lepas. Tiga terdakwa korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

    Uang suap-gratifikasi senilai Rp60 miliar itu diberikan kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN), hakim dan sekaligus ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penetapan MAN sebagi tersangka atas perannya saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus 2024.

    Selain MAN, juga ada tersangka Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). MAN menerima uang suap-gratifikasi tersebut dari tersangka Ariyanto Bakri (AR) atas upaya tersangka Marcella Santoso (MS).

    Baca Juga:
    Diduga Terima Suap Kasus Ekspor CPO, Empat Hakim Ditangkap

    Uang suap-gratifikasi tersebut bersumber dari tersangka Muhammad Syafei (MS) dari pihak Wilmar Group. Setelah menerima uang Rp60 miliar tersebut, MAN memberikan sebagaian uang tersebut kepada WG senilai USD50.000.

    MAN selanjutnya menunjuk Hakim Djuyamto (DJU), Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Hakim Ali Muhtarom (AM) untuk memeriksa perkara tiga terdakwa korporasi tersebut di persidangan. Melalui penunjukkan itu, MAN memberikan uang Rp4,5 miliar kepada hakim-hakim tersebut. Sehingga masing-masing mendapat jatah Rp1,5 miliar.

    Gelontoran uang pertama itu, agar Hakim Djuyamto, Hakim Agam Syarif, dan Hakim Ali Muhtarom bersedia memeriksa perkara tiga terdakwa korporasi tersebut. Ketiga hakim tersebut, pun setuju.

    Baca Juga:
    MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera Tersangka Suap Kasus CPO

    Selama proses persidangan selanjutnya MAN menggelontorkan uang tahap kedua. MAN gelontorkan uang Rp18 miliar untuk dibagi-bagikan kepada para hakim-hakim tersebut sebelum memutus perkara tiga korporasi. Dan pada 19 Maret 2025 ketiga hakim tersebut mufakat dalam putusannya untuk memvonis lepas ketiga terdakwa korporasi itu.

    Ketiga korporasi minyak goreng itu dinyatakan tidak melakukan perbuatan pidana terkait dengan izin ekspor CPO. Mengacu pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketiga terdakwa korporasi itu diminta untuk dinyatakan bersalah dan dihukum tambahan mengganti kerugian keuangan dan perekonomian negara.

    JPU menuntut Wilmar Group dengan pidana pengganti kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp11,88 triliun, Permata Hijau Rp935,5 miliar, dan Musim Mas Group Rp4,98 triliun. (ANG)

    Kasus ekspor CPO Kejagung Musim Mas Permata Hijau Wilmar Group
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Modus Curang Ekspor Produk Sawit: 282 Wajib Pajak Bakal Diperiksa

    7 November 2025
    Berita Terbaru

    Mitra Mentari Sentosa Diduga Manipulasi Ekspor Sawit

    7 November 2025
    Berita Terbaru

    Astra Agro Kenalkan Digitalisasi Perkebunan Sawit ke Mahasiswa Agribisnis IPB

    6 November 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,327 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20239,216 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,528 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,542 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20233,089 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.