JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi aturan kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak kelapa sawit. Revisi aturan ini berpotensi mengubah harga untuk porsi dan jenis produk yang dijual ke pasar lokal.
Hal itu dikatakan Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Bambang Wisnubroto, Senin (29/7/2024).
Seperti kita tahu di bawah aturan DMO, produsen minyak kelapa sawit harus menjual sebagian dari hasil produksi mereka ke pasar lokal dengan harga yang dibatasi untuk mendapatkan izin ekspor.
Baca Juga: Minyak Goreng Curah Bakal Lenyap dari Aturan DMO, Ini Alasannya
Dengan aturan ini agar pemerintah dapat memastikan pasokan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Hanya saja Bambang tidak memberikan perincian lebih lanjut soal aturan baru ini. Tapi ia mengatakan kementerian menargetkan agar revisi aturan ini diterbitkan minggu ini.
Kuota ekspor saat ini ditetapkan empat kali lipat dari volume minyak kelapa sawit yang telah dipasok perusahaan secara lokal di bawah skema DMO, dengan jatah tambahan diberikan kepada perusahaan yang menjual dalam ukuran yang lebih kecil dan ramah rumah tangga, bukan dalam jumlah besar. (ANG)