JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menghapus minyak goreng curah dari aturan domestic market obligation (DMO). Nantinya, saat kebijakan tersebut resmi ditetapkan, maka penyaluran DMO oleh produsen seluruhnya dalam bentuk minyak kemasan yang selama ini dikenal sebagai MinyaKita.
“Itu kami masih mengkaji,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim seperti dikutip Bisnis, Selasa (14/5/2024).
Penyebab rencana penghapusan minyak goreng curah dari DMO, karena selama ini proporsi penyaluran DMO dalam bentuk minyak goreng curah cenderung lebih besar dibandingkan dengan MinyaKita.
“Selama ini perbandingan proporsi minyak goreng curah dengan kemasan itu 60:40, lebih banyak yang curah. Nah pemerintah itu inginnya yang beredar minyak goreng kemasan,” jelas Isy.
Di sisi lain, Isy juga mengatakan bahwa dari segi kebersihan, kesehatan dan kehalalan minyak goreng kemasan jauh lebih terjamin dibandingkan minyak goreng curah. Dari sisi pengawasan, penyaluran DMO dalam bentuk MinyaKita dianggap lebih mudah dari pada minyak curah.
Apalagi, kata Isy, peredaran minyak goreng curah di masyarakat juga berisiko disalahgunakan oleh spekulan. “Karena kalau minyak goreng curah kan bisa saja minyak goreng yang sudah pernah dipakai kemudian dimurnikan lagi, mungkin bekas goreng yang tidak halal dan sebagainya kan bisa saja,” tuturnya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga setuju dengan rencana pemerintah menghapus minyak goreng curah dalam skema DMO.
Menurutnya, langkah pemerintah menyediakan minyak goreng rakyat dalam kemasan atau selama ini yang dikenal sebagai Minyakita sudah tepat. “Sangat setuju untuk hilangkan curah (minyak goreng),” ujar Sahat, Selasa (14/5/2024).
Sebelumnya, Direktur Bahan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Bambang Wisnubroto membeberkan, untuk menyiasati pasokan MinyaKita, pihaknya tengah mengkaji dua opsi kebijakan.
Pertama, pemerintah bakal menaikkan HET MinyaKita. “Sejak DMO diberlakukan kurang lebih 2 tahun, HET MinyaKita di kisaran Rp14.000 per liter, sementara harga pokok biaya produksinya sudah mengalami dinamika,” jelasnya.
Adapun opsi kebijakan kedua, kata Bambang, yaitu mengeluarkan minyak curah dari kebijakan DMO. Dengan begitu, nantinya penyaluran minyak curah oleh produsen tidak akan terhitung lagi ke dalam hak ekspor.
Di sisi lain, mencoret minyak curah dari aturan DMO diharapkan dapat meningkatkan pasokan MinyaKita dan mengurangi penggunaan minyak curah di masyarakat.
“Sebagaimana diketahui bahwa minyak curah saat ini hanya dua negara yang masih menyediakan yaitu Bangladesh dan Indonesia. Dari segi higenisitas dan kesehatan ini juga kurang recommended untuk dikonsumsi masyarakat,” ucapnya. (ANG)