BALI – Koperasi Unit Desa (KUD) Minanga Ogan tahun 2024 mendapatkan bantuan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). KUD Minanga Ogan merupakan mitra PT Perkebunan Minanga Ogan.
Prasetyo Widodo, Manajer Non Operasional PT Perkebunan Minanga Ogan mengatakan, bahwa dana tersebut merupakan dana hibah yang digunakan untuk membiayai replanting kebun kelapa sawit milik anggota koperasi yang berlokasi di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Luas kebun yang akan direplanting seluas 167 hektare (ha), milik 56 petani anggota KUD Minanga Ogan. “Bantuan dana PSR ini diajukan melalui jalur kemitraan antara perusahaan dengan petani plasma,” kata Prasetyo Widodo ketika ditemui di sela acara 20th Indonesian Palm Oil Conference and 2025 Price Outlook (IPOC 2024) di Bali International Convention Center, The Westin Resort, Nusa Dua, Bali, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga: Paya Pinang Group Inisiasi Padi Gogo sebagai Tanaman Sela di Program PSR
Menurut Prasetyo Widodo, bantuan dana PSR ini merupakan pertama kali didapatkan oleh kebun plasma PT Perkebunan Minanga Ogan melalui pola kemitraan dengan bantuan sebesar Rp60 juta per hektare (ha). Sebelumnya, Program PSR ini hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta per ha. “Dengan dana Rp60 juta per ha ini kami harapkan bisa membiayai replanting hingga tanaman bisa menghasilkan,” katanya.
Rencananya penanaman akan dilakukan pada bulan November 2024. Saat ini, katanya, masih menyiapkan alat berat untuk chipping atau penumbangan pohon sawit dan kegiatan mencincang batang sawit. “Tanaman yang direplanting ini sudah berusia 28 tahun karena ditanam pada tahun 1996 sehingga sudah kurang produktif,” kata Prasetyo Widodo.
Menurut Prasetyo Widodo, PT Perkebunan Minanga Ogan telah mendaftarkan kebun milik petani mitranya mengikuti program PSR sejak 2016. Namun saat itu sulit untuk mendapatkan bantuan dari BPDPKS karena saat itu persyaratannya lebih rumit.
Baca Juga: Mau Dapat Dana PSR Rp60 Juta? Ini Syarat-Syaratnya
“Kami sudah daftar tahun 2016 sejak Program PSR digulirkan, banyak kendala saat itu sehingga belum dapat terealisasi, salah satu kendalanya adalah masalah kepemilikan lahan, di mana sebelumnya ketentuan kepemilikan yang bisa diajukan adalah satu orang maksimal 10 ha per KK (kepala keluarga), sedangkan sekarang kepemilikan bisa diajukan untuk 1 orang hanya 4 ha per kepala, sehingga kalau 1 KK ada 5 orang bisa mengajukan 20 ha,” katanya.
Kalau dulu kebunnya harus memiliki sertifikat hak milik (SHM), namun sekarang cukup surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh kepala desa (kades) dan camat setempat. “Namun jika lahannya dari membeli lahan plasma, maka harus menyertakan surat pengalihan hak (SPH) atau akte jual beli (AJB) jika arealnya didapatkan dari membeli lahan plasma,” kata Prasetyo Widodo. (SDR)