Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Posisi Petani Lemah dalam Ekosistem Industri Sawit

    31 Agustus 2026

    Satu Kelola Bentang Alam: Kunci Atasi Tantangan Pangan, Energi, dan Iklim

    31 Agustus 2026

    Legalitas Lahan Kunci Percepatan PSR dan Keberlanjutan Sawit

    31 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Posisi Petani Lemah dalam Ekosistem Industri Sawit

      31 Agustus 2026

      Satu Kelola Bentang Alam: Kunci Atasi Tantangan Pangan, Energi, dan Iklim

      31 Agustus 2026

      Legalitas Lahan Kunci Percepatan PSR dan Keberlanjutan Sawit

      31 Agustus 2026

      Eksplorasi Konsep Nexus Baru (7 TAS+): Solusi Holistik Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

      31 Agustus 2026

      RSI Tegaskan Peran Strategis Sawit dalam Kemandirian Pangan dan Energi

      31 Agustus 2026
    • Klinik

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      Grant Riset Sawit 2025: 55 Proposal Lolos Seleksi Presentasi

      11 November 2025

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024
    • Pertanian

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026

      Tata Kelola Impor Bahan Baku Pakan Picu Jatuhnya Harga Ayam

      24 Juni 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026
    • Indepth

      Sejarah Biodiesel di Indonesia:  Dimulai B5, Kini Telah B50

      9 Juli 2026

      Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

      9 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      RI Terancam Tekor Rp70,3 Triliun dari Sawit Rakyat

      2 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026
    • Inovasi

      BPDP Dorong Riset Sawit Tembus Pasar

      21 Juli 2026

      Potensi Gula Merah Sawit yang Dianak-tirikan

      23 Juni 2026

      Dukung B50, Kementan Ciptakan Bioreaktor Biodiesel

      24 April 2026

      PTPN IV PalmCo Jadi Lokasi Implementasi Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

      15 April 2026

      China Tertarik Beli Kredit Karbon Sawit

      27 Februari 2026
    • Nasional

      Kasus Hukum Febrie Dinilai Jadi Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara

      16 Juli 2026

      Dominasi Batu Bara Belum Berbuah Harga Optimal, Ada Indikasi Underpricing

      16 Juli 2026

      Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

      24 Juni 2026

      Indonesia Tak Perlu Tambah Kuota Produksi Nikel

      24 Juni 2026

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026
    • Korporasi

      Astra Agro Raih Dua Penghargaan pada Investor Gathering Kabupaten Lamandau 2026

      28 Juli 2026

      Agrinas Palma Bangun Ekosistem Agribisnis Perkebunan Melalui Koperasi

      14 Juli 2026

      Pertaruhan Tugas BULOG Saat Stok Beras Jumbo

      7 Juli 2026

      Astra Agro Dorong Inovasi Benih Unggul

      12 Juni 2026

      Penolakan Puluhan Desa Atas Beras Bantuan Bulog: “Bom Waktu” Mulai Menyala?

      11 Juni 2026
    Button
    Sawit Kita
    Home » Mau Dapat Dana PSR Rp60 Juta? Ini Syarat-Syaratnya
    Berita Terbaru

    Mau Dapat Dana PSR Rp60 Juta? Ini Syarat-Syaratnya

    Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit ditetapkan sebesar Rp60 juta per satu hektare. Peningkatan ini berlaku mulai 1 September 2024.
    By Redaksi14 September 2024992 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    PSR di petani plasma Paya Pinang Group
    Peremajaan sawit rakyat di lahan milik petani plasma PT Hasjrat Tjipta (Paya Pinang Group) di Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyatakan bahwa dana peremajaan sawit rakyat (PSR) dinaikkan dari semula Rp30 juta per hektare (ha) menjadi Rp60 juta. Dana tersebut berada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

    Merespon kebijakan tersebut, Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor Kep-252/Dpks/2024 tentang Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Yang Dibiayai Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

    Surat Keputusan Direktur Utama BPDPKS tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat Komite Pengarah BPDPKS yang dilaporkan melalui surat dari Staf Ahli Bidang Konektivitas Pengembangan Jasa dan Sumber Daya Alam pada 29 Juli dan 5 Austus 2024.

    Baca Juga:
    Lembaga Ini Sebar Ratusan Miliar Beasiswa, Kuotanya 3.000 Orang

    Surat tersebut menyampaikan bahwa perubahan dukungan pendanaan untuk program PSR bertujuan mempercepat peremajaan kebun kelapa sawit di Indonesia, terutama bagi petani sawit. “Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit ditetapkan sebesar Rp60 juta per satu hektare. Peningkatan ini berlaku mulai 1 September 2024,” demikian bunyi surat tersebut.

    Program PSR merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat dengan bantuan pendanaan yang signifikan. Untuk mendapatkan dana tersebut, petani melalui kelembagaan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

    Syarat pertamanya adalah petani harus bergabung dalam kelembagaan pekebun berupa kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi. Agar proposal pengajuan dana PSR dapat diproses lebih lanjut, kelembagaan pekebun sawit wajib melengkapi dokumen berikut:
    1. Surat Permohonan Dana Bantuan yang diajukan oleh kelembagaan pekebun.
    2. Profil Lahan yang mencakup informasi detail mengenai kebun sawit yang akan diremajakan.
    3. Profil Pekebun, termasuk data anggota pekebun yang tergabung dalam kelembagaan.
    4. Rancangan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk peremajaan kebun.
    5. Legalitas Kelembagaan Pekebun, seperti akta pendirian atau perubahan kelembagaan.
    6. Struktur organisasi kelembagaan pekebun.
    7. Peta Lokasi Kebun dengan koordinat yang jelas.
    8. Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha sebagai bentuk kerja sama dengan mitra usaha.
    9. Surat Perjanjian Kerjasama Kerja untuk pelaksanaan peremajaan sawit.
    10. Surat Pernyataan Penggunaan Teknik Tumbang Serempak sebagai metode peremajaan.
    11. Surat Perjanjian Ketersediaan Bibit Bersertifikat, atau surat keterangan dari pemerintah kabupaten.
    12. Surat Kesediaan Bank (Indicative Letter) yang menyatakan kesiapan bank untuk mendukung program.
    13. Daftar Rekening Pekebun dan Sumber Pembiayaan PSR sebagai bukti kesiapan dana.

    Setiap petani/pekebun sawit yang terlibat dalam program PSR juga harus menyerahkan beberapa dokumen pribadi berupa:
    1. Scan KTP Elektronik Asli atau Surat Keterangan Domisili dari Dukcapil.
    2. Scan KK Terbaru Asli (Kartu Keluarga).
    3. Scan Surat Kuasa Pekebun Asli sebagai bukti kuasa dari pekebun.
    4. Scan Buku Tabungan Asli yang digunakan dalam transaksi program.
    5. Surat Penyelesaian STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) sebagai bukti pengelolaan lahan.
    6. Scan Kartu Anggota dari kelembagaan pekebun.

    Baca Juga:
    Biar Riset Sawit Aplikatif, Ini yang Dilakukan BPDPKS

    Persyaratan ketiga terkait dengan lahan pekebun. Legalitas lahan menjadi bagian penting dalam pengajuan dana PSR. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
    1. Legalitas Lahan, seperti scan SHM (Sertifikat Hak Milik), SKT (Surat Keterangan Tanah), Sporadik, Girik, atau dokumen lain yang sah.
    2. Surat keterangan tambahan jika terdapat perbedaan nama pada sertifikat lahan.
    3. Peta koordinat yang menunjukkan lokasi pasti lahan sawit.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan, petani dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Perkebunan. Dengan mengikuti program PSR ini, masa depan kebun sawit rakyat di Indonesia diharapkan akan semakin cerah.

    Program PSR bertujuan membantu petani sawit meningkatkan produktivitas dengan cara mengganti tanaman tua atau tidak produktif. Dengan bantuan dana Rp 60 juta per hektare, para petani diharapkan dapat memperbaiki kualitas dan produksi kebun sawitnya sehingga kesejahteraannya meningkat. (ANG)

    BPDPKS Dana PSR Dana PSR Naik Petani Sawit
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi

      Related Posts

      Berita Terbaru

      Posisi Petani Lemah dalam Ekosistem Industri Sawit

      31 Agustus 2026
      Berita Terbaru

      Satu Kelola Bentang Alam: Kunci Atasi Tantangan Pangan, Energi, dan Iklim

      31 Agustus 2026
      Berita Terbaru

      Legalitas Lahan Kunci Percepatan PSR dan Keberlanjutan Sawit

      31 Agustus 2026
      Top Posts

      Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

      24 April 202528,415 Views

      Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

      15 November 202310,077 Views

      Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

      13 Juni 20237,650 Views

      Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

      7 Maret 20253,550 Views

      Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

      31 Oktober 20233,221 Views
      Stay In Touch
      • Facebook
      • YouTube
      • TikTok
      • WhatsApp
      • Twitter
      • Instagram
      • Telegram
      Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      © 2026 SawitKita. Made by MR.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.