PONTIANAK – Insiden perusakan dan pembakaran pabrik sawit PT Wana Hijau Semesta (WHS) di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) kembali terjadi. Ini merupakan peristiwa kedua yang terjadi selama kurun waktu satu bulan terakhir.
Rabu (28/8/2024) lalu, sejumlah orang membakar beberapa aset perusahaan diduga dipicu oleh surat edaran yang dikeluarkan oleh PT Alfa Ledo & Afiliasi kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di sekitar perusahaan untuk tidak menerima Tandan Buah Segar (TBS) hasil curian.
Donny Aribowo, selaku saksi mata, mengatakan insiden perusakan itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, sejumlah masyarakat yang diperkirkan 100 orang menghadang di dekat portal pintu masuk area perkantoran.
Baca Juga: Pencurian Buah Sawit Marak, Polres Kobar Tangkap 18 Orang
“Mereka melakukan aksi perusakan karena buah. Kami karyawan keluar kantor karena mereka merusak bagian dalam kantor,” ujar pria yang juga HRD di PT. Alfa Ledo & Afiliasi itu saat dihubungi Antara, Rabu (28/8/2024) malam.
Surat himbauan kepada PKS tersebut dikarenakan Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) selama ini sudah sangat meresahkan perusahaan. “Surat yang dibuat perusahaan tadi saya yang serahkan ke PKS,” kata dia.
Dia menjelaskan perusahaan sudah beberapa kali menangkap pelaku pencurian dan diproses sesuai hukum yang berlaku, namun tidak membuat efek jera. Dia mengharapkan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku terhadap pencurian Tandan Buah Segar (TBS).
Baca Juga: Komplotan Pencuri Gasak 2,6 Ton TBS Milik PT Gunung Madu Plantation
“Sehingga iklim usaha di wilayah Kabupaten Sambas dapat lebih aman, kondusif dan adanya kepastian hukum,” ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu 23 Juli 2024, insiden perusakan dan pencurian terjadi di lokasi serupa. PT Wana Hijau Semesta menderita kerugian berupa tujuh tempat tinggal karyawan atau mess beserta barang berharga di dalamnya dicuri. Di mana total kerugian ditaksir mencapai Rp70 juta.
Atas perbuatan itu, pihak perusahaan sudah melaporkan kejadian ke aparat Polda Kalimantan Barat. Laporan tercatat berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/235/VII/2024/SPKT/Polda Kalimantan Barat. (ANG)