JAKARTA – Cara dagang negara-negara Eropa seperti penjajah. Berbagai aturan yang diskriminatif khususnya yang menyasar komoditas seperti minyak sawit adalah bentuk Eropa yang kolonialis.
Penegasan ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menanggapi Undang-Undang Anti Deforestasi (EUDR) yang baru disetujui Komisi Eropa.
“Regulasi tersebut (EUDR) sangat tidak adil. Bukan hanya komoditas minyak sawit yang akan sulit masuk Eropa, komoditas perkebunan kita yang lain seperti kopi dan karet juga akan dirugikan,” kata Mendag Zulkifli Hasan dalam dialog di sebuah stasiun TV berita di Jakarta, Selasa (11 Juli 2023).
Mendag menegaskan, EUDR tidak hanya merugikan dunia usaha nasional. Para petani juga akan terdampak kebijakan tersebut. Ini karena sebagian besar lahan perkebunan di Indonesia adalah milik masyarakat.
“Kami tidak pernah menolak produk dari Uni Eropa masuk ke Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak adil dan negara-negara lain juga dirugikan,” kata Mendag.
Data dari Kementerian Pertanian RI, dari sekitar 16,3 juta hektar luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia, sekitar 42% atau 6,8 juta hektar adalah perkebunan sawit rakyat. Sehingga hambatan ekspor sawit ke Eropa akan mengganggu keberlangsungan usaha dari petani kelapa sawit.
“Menko Perekonomian Indonesia dan Malaysia sudah mendatangi Komisi Eropa untuk menegosiasikan kebijakan EUDR,” kata Mendag.
Dengan disahkannya Regulasi EUDR, produk-produk kehutanan dan pertanian (termasuk peternakan) harus melewati proses due diligence sebelum bisa masuk ke Uni Eropa. Aturan itu akan berlaku penuh dan wajib ditaati semua importir di Uni Eropa pada 2024.
Kebijakan terbaru Uni Eropa ini memang tidak spesifik untuk menghambat masuknya komoditas minyak sawit ke Benua Biru. Namun demikian, banyak pakar ekonomi internasional yang meyakini, EUDR ditujukan untuk menghambat masuknya produk-produk pertanian dan perkebunan yang dihasilkan oleh negara-negara berkembang. (PEN)