PANGKALPINANG – Pabrik sawit milik tersangka korupsi tata niaga timah Thamron alias Aon yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) boleh beroperasi dan membeli kelapa sawit petani di daerah itu. Hal itu dikatakan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Syafrizal ZA seperti dikutip Antara, Senin (3/6/2024).
“Saya sudah berkoordinasi dengan Jampidsus Kejagung, perusahaan sawit ini boleh dibuka karena yang diblokir rekening pemilik pabrik,” kata Syafrizal ZA saat menanggapi aksi damai petani sawit di Pangkalpinang, Senin (3/6/2024).
Ia mengatakan, dalam mengatasi masalah dampak tidak beroperasinya dua perusahaan kelapa sawit milik tersangka korupsi tata niaga timah ini, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung segera menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Bangka Tengah.
“Sore ini saya rapat dengan Forkopimda Bangka Tengah dan juga manajemen perusahaan kelapa sawit ini,” ujar Syafrizal.
Ia menyatakan, saat ini pemilik dua perusahaan kelapa sawit itu telah ditahan di Kejagung, karena diduga terlibat tindak pidana mega korupsi tata niaga timah di Kepulauan Bangka Belitung.
“Kita memfasilitasi agar dua perusahaan kelapa sawit ini dibuka saja, karena yang diblokir itu rekening bukan perusahaan dan pabrik ini masih boleh beroperasi, agar para petani bisa menjual hasil panen sawitnya ke pabrik tersebut,” kata dia.
Koordinator aksi damai petani sawit Bangka Tengah dan Bangka Selatan Ruben Alparobi berharap Pemerintah dan Kejagung memberikan solusi terbaik terhadap kondisi yang dialami petani yang tidak bisa menjual kelapa sawit dalam dua bulan terakhir ini.
“Saat ini para petani menjerit, karena tidak bisa menjual hasil panen kelapa sawit ke perusahaan kelapa sawit yang tutup dampak kasus korupsi timah ini,” ujar dia. (ANG)