JAKARTA – Pemerintah menjamin dana untuk menjalankan program campuran bahan bakar diesel dengan minyak sawit hingga 40% atau (B40) cukup. Hal ini disampaikan oleh Dida Gardera, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam pembukaan seminar yang diadakan oleh (RSI) Rumah Sawit Indonesia di Jakarta pada 18 November 2024.
Pemerintah telah mencanangkan transisi energi terbarukan berbasis sawit tidak berhenti sampai B40, tetapi berlanjut hingga B50 dan seterusnya. Kebijakan ini berdampak terhadap pasokan pemenuhan kebutuhan CPO yang diolah menjadi produk pangan, oleokimia, dan lain-lain. “Karena itu, untuk menjaga pasokan CPO, pemerintah meningkatkan produksi dan produktivitas lahan kelapa sawit, salah satunya melalui Program PSR,” katanya.
Baca Juga: RSI: Sawit Komoditas Strategis Indonesia Capai Kedaulatan Pangan dan Energi
Selama 2016 sampai Oktober 2024, pemerintah telah menyalurkan dana PSR sebesar Rp 9,85 triliun untuk 158 ribu pekebun dengan total luas lahan 357 ribu hektar. Selain itu, untuk percepatan program PSR, pemerintah meningkatkan nilai dana PSR dari Rp 30 juta per hektar menjadi Rp 60 juta per hektar. “Pemerintah sedang merevisi Permentan 3/2022 terkait simplifikasi persyaratan pengajuan Program PSR,” katanya.
Untuk memastikan ketersediaan dana pelaksanaan mandatory biodiesel, pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan pungutan ekspor atau opsi pendanaan lainnya di luar BPDPKS guna pelaksanaan kebijakan mandatori biodiesel tersebut.
Menurut Dida Gardera, volume penyaluran B40 pada tahun 2025 ditargetkan mencapai 16,08 Juta kiloliter dengan perkiraan dana pembayaran B40 sebesar Rp37,5 triliun yang berasal dari BPDPKS. Untuk kebijakan ini, pemerintah telah melakukan beberapa hal antara lain evaluasi kepasitas terpasang dan kemampuan produksi Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) Biodiesel.
Baca Juga: Tanpa Buka Lahan Baru, Perkebunan Sawit Punya Potensi Lahan 1 Juta Ha
Selain itu, pemerintah juga melakukan evaluasi kesiapan dan daya dukung infrastruktur seperto moda angkut dan spesifikasi kapal, serta fasilitas Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), Pump Rate Kapal, dan evaluasi kondisi sarpras eksisting.
Selain penyiapan dalam aspek teknis dan sarpras terkait, pemerintah juga telah melakukan analisis besaran pembiayaan yang dibutuhkan untuk mandatori B40. Dari hasil analisa yang dilakukan bersama dengan BPDPKS, dana yang tersedia di BPDPKS dinilai masih cukup untuk mendukung implementasi kebijakan B40 di tahun 2025. (NYT)