JAKARTA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) minta pengelolaan kelapa sawit tidak digabungkan ke dalam Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), melainkan tetap di bawah naungan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Kami minta kelapa sawit tidak digabungkan dalam lembaga baru ini. Karena itulah BPDPKS sebaiknya tetap berdiri untuk mendanai program sawit termasuk petani secara mandiri untuk kepentingan nasional sebagai komoditi Indonesia,” kata Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung melalui keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (28/10/2024).
Baca Juga: BPDPKS Resmi Jadi BPDP
Konsep penggabungan sawit ke tanaman perkebunan lainnya menurut dia sangat tergesa-gesa dalam dua hari jelang pergantian kursi Presiden. Menurutnya, penggabungan ini tanpa dilakukan kajian mendalam, serta tidak melibatkan stakeholder atau pemangku kepentingan sawit dalam perencanaannya. “Apalagi, dengan blending dana sawit menjadi dana bersama tanaman perkebunan lainnya,” kata Gulat.
Maka dari itu, menurut Gulat, sebaiknya lembaga baru ini menaungi khusus kakao dan kelapa saja. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera meninjau dan mencabut Perpres Nomor 132 Tahun 2024 itu.
Baca Juga: BPDPKS Jadi BPDP, Ketum Gapki: Anggaran Sawit harus Diprioritaskan
“Untuk itu, kami petani sawit bermohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Perpres 132/2024, lalu memberlakukan kembali perpres yang menaungi BPDPKS,” ucap Gulat.
Pasalnya, terbitnya Perpres 132/2024 itu menimbulkan keresahan bagi petani sawit lantaran menghilangkan peranan BPDPKS. Para petani sawit mengaku resah dan khawatir dengan pengajuan pendanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.
Di sisi lain, dia juga menyoroti bahwa dana yang dihimpun oleh BPDPKS bukanlah dana yang berasal dari pajak atau APBN, melainkan dana yang bersumber dari pungutan ekspor atau levy sawit yang mana petani turut berkontribusi dalam dana gotong royong tersebut.
Baca Juga: BPDPKS Dorong Pelaku UKMK Gunakan Produk Berbahan Sawit
“Kami petani sawit tidak bermaksud egois atau menginklusifkan sawit, tapi faktanya kami masih terseok-seok butuh perhatian afirmatif melalui dana sawit kami sendiri,” ujar Gulat.
Dia menegaskan bahwa dana sawit bertujuan untuk menjaga harga tandan buah segar (TBS) melalui serapan CPO domestik untuk program biodiesel, pengembangan SDM petani, peningkatan produktivitas melalui PSR, meningkatkan sarana dan prasarana, serta menjaga keberlanjutan perkebunan sawit rakyat agar sejalan dengan program strategis pemerintahan Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, dia menilai bahwa masa peralihan dari BPDPKS menjadi BPDP akan berdampak kepada beberapa program petani seperti PSR/Replanting, SDM petani, beasiswa anak petani, hingga pengadaan sarpras.
Baca Juga: Ini Dia Sembilan Jenis Bantuan Sarpras bagi Petani Sawit
Hal ini terjadi lantaran ketidaksinkronan antar kementerian/lembaga terkait di dalam Perpres Nomor 132 Tahun 2024 serta penipisan dana sawit akibat menurunnya kuantitas ekspor CPO serta turunannya akibat dari serapan domestik. “Karena BPDPKS itu beroperasi dari ekspor CPO dan turunannya,” tegasnya.
Saat ini, Gulat mengungkapkan bahwa APKASINDO sedang berada dalam proses pembahasan uji publik Perpres 132/2024 dan telah dengan tegas menolak sawit berada dalam naungan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), apalagi dengan menggabungkan dana sawit dengan kakao dan kelapa dengan berbagai argument dan alibi.
Menurutnya, BPDPKS seharusnya tidak dikorbankan atas masih rendahnya serapan dana sawit oleh petani sawit. Hal ini dikarenakan kendala utamanya berada di kementerian/lembaga lain yang cukup banyak turut campur dalam urusan sawit dengan berbagai aturan masing-masing yang membingungkan dan tidak sejalan.
“Jadi seperti ini yang harusnya dibenahi, bukan malah membubarkan BPDPKS menjadi BPDP,” ujarnya. (ANG)