Close Menu
Sawit Kita

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Riau Dijadikan Lokasi Proyek Percontohan Hilirisasi Kelapa

    27 Mei 2025

    Astra Agro Rilis Varietas Unggul Baru yang Diklaim Tahan Ganoderma

    27 Mei 2025

    BPDP Tandatangani 18 Perjanjian Kerja Sama Pelatihan Bagi 10.786 SDM Perkebunan Sawit

    22 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Sawit KitaSawit Kita
    • Home
    • Sawit

      Astra Agro Rilis Varietas Unggul Baru yang Diklaim Tahan Ganoderma

      27 Mei 2025

      BPDP Tandatangani 18 Perjanjian Kerja Sama Pelatihan Bagi 10.786 SDM Perkebunan Sawit

      22 Mei 2025

      Andalas Forum V Dibuka Hari Ini

      22 Mei 2025

      Beasiswa Sawit Sudah Dibuka, Buruan Daftar!

      20 Mei 2025

      Sawit Memiliki Peran Sentral dalam Pembangunan Nasional

      20 Mei 2025
    • Klinik

      Mengenal Tandan Partenokarpi dan Cara Pengendaliannya

      27 Februari 2025

      Apakah Pupuk Hayati Cocok untuk Sawit?

      30 November 2024

      Ini Manfaat Asam Humat untuk Tingkatkan Produksi Sawit

      25 November 2024

      Sekat Kanal di Lahan Gambut Tekan Emisi Gas Karbondioksida

      13 September 2024

      Ini Loh Fungsi Burung Hantu di Kebun Sawit

      11 September 2024
    • Pertanian

      Riau Dijadikan Lokasi Proyek Percontohan Hilirisasi Kelapa

      27 Mei 2025

      Pungutan Ekspor Kelapa Bulat Diputuskan Pekan Ini

      22 Mei 2025

      BPDP Susun Roadmap Riset Industri Kelapa dan Kakao

      22 Mei 2025

      Tak Hanya Sawit, Pemerintah Bakal Terapkan Pungutan Ekspor Kelapa

      29 April 2025

      Dihadang Tarif Trump, Ini Strategi Agar Kakao Indonesia Bisa Berjaya

      11 April 2025
    • Indepth

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025

      Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, Kelapa Sawit Nihil Limbah

      4 Mei 2025

      DL Sitorus, Raja Sawit Pemilik 47.000 Ha yang Disita Negara

      1 Mei 2025

      Pemerintah Fokus pada Pengembangan Kelapa

      29 April 2025

      Seperti Apa Nilai Gizi Minyak Sawit?

      24 April 2025
    • Inovasi

      Astra Agro Rilis Varietas Unggul Baru yang Diklaim Tahan Ganoderma

      27 Mei 2025

      Aspekpir Galakkan Pembuatan Biochar dari Tandan Kosong Sawit

      14 Mei 2025

      Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan, Kelapa Sawit Nihil Limbah

      4 Mei 2025

      Ini Desain Robot Pengumpul Brondolan Berbasis AI

      28 April 2025

      Meningkatkan Efisiensi Panen dengan Egrek Digital

      21 April 2025
    • Nasional

      Kejagung Sita Rp6,8 Triliun di Kasus Duta Palma

      9 Mei 2025

      Prabowo: Sawit Jadi Incaran Dunia

      7 Mei 2025

      Lahan PT Torganda Diserahkan ke Agrinas

      2 Mei 2025

      Ignasius Jonan Jadi Komisaris Grup Astra

      28 April 2025

      Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

      24 April 2025
    • Kisah
    • Korporasi

      Astra Agro Rilis Varietas Unggul Baru yang Diklaim Tahan Ganoderma

      27 Mei 2025

      Pemerintah Minta GAPKI Tiru PTPN IV PalmCo Perkuat Dekarbonisasi

      13 Mei 2025

      Kejagung Sita Rp6,8 Triliun di Kasus Duta Palma

      9 Mei 2025

      Cisadane Sawit Raya Bidik Penjualan Rp1,3 Triliun

      7 Mei 2025

      Laba Bersih PTPN Group di Kuartal I/2025 Melonjak 1.032%

      6 Mei 2025
    • Hilir

      Industri Hilir Sawit Juga Wajib Terapkan ISPO

      23 April 2025

      B40 Bukti Konsistensi BPDP Dukung Kemandirian Energi

      22 April 2025

      BPDP Dukung Pengembangan Bioenergi Berbasis Minyak Sawit

      17 April 2025

      Program PSR Dukung Kebijakan Mandatori Energi

      16 April 2025

      Nira Sawit Diyakini Beri Keuntungan Besar bagi Petani

      15 April 2025
    Button
    Sawit Kita
    Home » Persempit Ruang Gerak Eksporter Nakal, Ekspor Jelantah Dibatasi
    Berita Terbaru

    Persempit Ruang Gerak Eksporter Nakal, Ekspor Jelantah Dibatasi

    Banyak eksporter yang diduga mencampur minyak sawit mentah (CPO) dengan limbah pabrik kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) dan residu minyak sawit asam tinggi atau high acid palm oil (HAPOR).
    By Redaksi SawitKita13 Januari 202512 Views
    Facebook Twitter LinkedIn Telegram Email WhatsApp
    Mendag Budi Santoso
    Menteri Perdagangan Budi Santoso
    Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru untuk membatasi ekspor limbah pabrik kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME), residu minyak sawit asam tinggi atau high acid palm oil (HAPOR), dan minyak jelantah atau used cooking oil (UCO).

    Pembatasan itu diatur dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Permendag berlaku 8 Januari 2025.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kebijakan ini ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat. Selain itu, juga untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% (B40).

    Baca Juga:
    Apical Manfaatkan Residu Minyak Sawit untuk Bahan Bakar Pesawat

    Biodiesel B40 merupakan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran 40% olahan minyak kelapa sawit atau bahan bakar nabati (BBN) dan 60% minyak solar. “Menindaklanjuti arahan Presiden (Prabowo Subianto), kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) bagi industri minyak goreng dan mendukung implementasi B40,” kata Mendag Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (13/1/2025).

    “Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun, sekali lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama,” tutur Budi. Selain mengenai kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit seperti, POME dan HAPOR, serta UCO, Permendag 2/2025 juga mengatur syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE).

    Berdasarkan Permendag 2 Tahun 2025 Pasal 3A, kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit berupa UCO dan residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintah di bidang pangan.

    Baca Juga:
    Private Jet Coldplay Pakai Minyak Goreng Bekas

    “Selain itu, pembahasan pada rapat koordinasi termasuk ada dan tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat persetujuan ekspor,” kata Budi.

    Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan PE Residu dan PE UCO yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024, tetap dapat melaksanakan ekspor. “PE-nya masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir,” tutur Budi.

    Pada Januari hingga Oktober 2024, ekspor POME dan HAPOR mencapai 3,45 juta ton. Volume ekspornya lebih besar daripada ekspor CPO pada periode yang sama yang hanya sebesar 2,70 ton. Sementara itu, pada 2023, ekspor POME dan HAPOR mencapai 4,87 juta ton.

    Volume ekspornya juga jauh lebih besar daripada ekspor CPO pada periode itu yang hanya sebesar 3,60 juta ton. Ekspor POME dan HAPOR pada lima tahun terakhir (2019-2023) tumbuh sebesar 20,74%, sedangkan volume ekspor CPO turun rata-rata sebesar 19,54% pada periode yang sama.

    Baca Juga:
    Mendag Lepas Ekspor Produk Turunan Sawit ke India

    Berdasarkan data tersebut, Mendag Budi mengatakan, ekspor POME dan HAPOR tercatat jauh melebihi kapasitas wajar yang seharusnya atau hanya sekitar 300.000 ton. Hal ini menjustifikasi bahwa POME dan HAPOR yang diekspor bukan yang murni dari residu atau sisa hasil olahan CPO saja, tetapi juga merupakan pencampuran CPO dengan POME atau HAPOR asli.

    “Jika kondisi ini terus terjadi, maka akan mengkhawatirkan bagi ketersediaan CPO sebagai bahan baku industri di dalam negeri,” kata Budi.

    Selain itu, kata Budi, peningkatan ekspor POME dan HAPOR juga dapat diakibatkan oleh pengolahan buah dari Tandan Buah Segar (TBS) yang dibusukkan langsung menjadi POME dan HAPOR.

    “Kondisi tersebut mengarah pada banyaknya TBS yang dialihkan untuk diolah oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau dikenal sebagai PKS berondolan. Hal tersebut mengakibatkan PKS konvensional kesulitan mendapatkan TBS,” kata Mendag. (ANG)

    Kemendag limbah pabrik kelapa sawit minyak jelantah residu minyak sawit asam tinggi
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
    Redaksi SawitKita
    • Facebook

    Related Posts

    Berita Terbaru

    Riau Dijadikan Lokasi Proyek Percontohan Hilirisasi Kelapa

    27 Mei 2025
    Berita Terbaru

    Astra Agro Rilis Varietas Unggul Baru yang Diklaim Tahan Ganoderma

    27 Mei 2025
    Berita Terbaru

    BPDP Tandatangani 18 Perjanjian Kerja Sama Pelatihan Bagi 10.786 SDM Perkebunan Sawit

    22 Mei 2025
    Top Posts

    Satgas PKH Sita 47.000 Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

    24 April 202528,182 Views

    Ini Perbedaan Antara Pupuk Phonska dan Phonska Plus

    15 November 20238,779 Views

    Pupuk Dolomit untuk Sawit, Cocokkah?

    13 Juni 20237,413 Views

    Tekan Emisi Global, Program B40 Dipuji Malaysia

    7 Maret 20253,498 Views

    Genggam Aset Rp42,6 Triliun, Sinar Mas Jadi Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia

    31 Oktober 20232,984 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    Facebook Instagram X (Twitter) LinkedIn Telegram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    © 2025 SawitKita. Made by MR.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.