JAKARTA – Petani kelapa sawit kembali bernafas lega setelah dana untuk peremajaan kelapa sawit rakyat serta dana untuk sarana dan prasarana siap dicarikan kembali. Pencairan dana ini sempat dihentikan karena perubahan struktur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) telah rampung.
BPDP mengaktifkan kembali peraturan Operasional Pencairan dan pengembalian Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPPKS) dan Operasional Pencairan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS). Keputusan ini disampaikan dalam surat nomor S-568/DPKS.3/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani Direktur Penghimpunan Dana, Normansyah Hidayat Syahruddin.
Baca Juga: Mau Dapat Dana PSR Rp60 Juta? Ini Syarat-Syaratnya
Normansyah menyatakan sehubungan dengan telah selesainya finalisasi struktur BPDP, kegiatan operasional dan transaksi untuk seluruh pencairan serta pengembalian dana PPKS dan SPPKS dapat dilakukan kembali. Metode yang berlaku masih menggunakan mekanisme yang berlaku selama ini.
Seperti kita ketahui, BPDP (saat bernama BPDPKS) melalii suray nomor S-246/DPKS.3/2025 tentang Pemberhentian Sementara Operasional Pencairan dan Pengembalian Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) dan Operasional Pencairan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS) pada 14 Januari 2025. Artinya pemberitahuan ini sekarang sudah tidak berlaku dengan adanya surat terbaru.
Perubahan nomenklatur BPDPKS menjadi BPDP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024. BPDP tidak hanya mengurus masalah kelapa sawit, namun juga kelapa dan kakao.
“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder kami. Kami menghargai kepercayaan saudara kepada layanan kami dan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik ke depannya,” kata BPDP sepetrti dikutip dalam surat pemberritahuan terakhir. | NYT