JAKARTA – PT Pulau Subur Tbk. (PTPS) emiten bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit menyampaikan akan membagikan dividen interim tahun buku 2025 dengan total nilai Rp6.502.544.568.
Budiman Ong Direktur Keuangan PTPS dalam keterangannya Selasa (5/8) mengungkapkan bahwa pembagian dividen interim tersebut sesuai dengan keputusan Direksi yang telah disetujui Dewan Komisaris pada 4 Agustus 2025.
Baca Juga: Urgensi Perlindungan Komoditas Kelapa Sawit melalui Undang-Undang
Adapun jadwal pembagian dividen interim sebagai berikut:
– Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 13 Agustus 2025.
– Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 14 Agustus 2025.
– Cum Dividen di Pasar Tunai pada 15 Agustus 2025.
– Ex Dividen di Pasar Tunai pada 18 Agustus 2025.
– Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai pada 15 Agustus 2025.
– Pembayaran Dividen 27 Agustus 2025.
Baca Juga: Pulau Subur Resmi Melantai di Bursa
Data Keuangan per 30 Juni 2025 yang mendasari pembagian dividen adalah sebagai berikut:
– Laba bersih yang didapat diatribusikan kepada entitas induk Rp15.401.831.788.
– Saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya Rp58.690.988.306.
– Total ekuitas Rp192.331.952.478.
Pada perdagangan hari ini Selasa (5/8) saham PTPS turun Rp6 atau melemah 4,03% menjadi Rp143 per lembar saham. (ANG)