JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengambil alih lahan konsesi seluas lebih dari 24.000 hektare (ha) milik PT Sampe Wali di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Izin perusahaan tersebut dicabut setelah ditemukan adanya pelanggaran berat dalam pemanfaatan lahan.
“Izinnya sekitar 24.415 ha, dan setelah dicabut oleh Kementerian LHK, lahan seluas 24.223 ha kini sudah berada dalam penguasaan tim Satgas,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyebut pihaknya kini telah berhasil melampaui target untuk menguasai 3 juta ha lahan per Agustus 2025. Dengan dikuasainya 24.000 ha lahan PT Sampe Wali, menambah capaian Satgas PKH menjadi 3,2 juta ha lahan.
Baca Juga: Satgas PKH Telah Kuasai 2 Juta Hektare Kebun Sawit
Jampidsus menyebut pihaknya memegang teguh perintah Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 serta Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini selalu memprioritaskan pemanfaatan pemberdayaan masyarakat setempat, agar penguasaan lahan bermanfaat bagi masyarakat setempat.
“Mendapat dukungan dari Pak Bupati dan masyarakat di sini bahwa kita menginginkan kawasan hutan ini tetap menjadi hak utama bagi masyarakat kita, bangsa kita. Tidak saja kita masuk di lokasi seperti kebun sawit, tetapi kemarin kita masuk juga ke Taman nasional,” jelas Febrie. (ANG)