JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengantongi Rp7,39 triliun denda sawit dari perusahaan yang dituding melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Denda itu didapatkan dari 51 entitas, mulai dari Salim Group hingga Wilmar Group.
Adapun, 51 entitas tersebut terdiri dari Salim Group sebesar Rp2,33 triliun; Best Agro Group sebesar Rp1,64 triliun; Goodhope sebesar Rp1,34 triliun; Wilmar Group sebesar Rp894,37 miliar; Astra Agro Lestari Group sebesar Rp571,04 miliar.
Selanjutnya, Susantri Permai sebesar Rp396,05 miliar; BGA Group sebesar Rp116,15 miliar; Surya Dumai Group sebesar Rp96,58 miliar; dan Sampoerna Agro Group (PT Mutiara Bunda) sebesar Rp65 juta.
Entitas Bisnis Nominal
Salim Group Rp2,33 triliun
Best Agro Group Rp1,64 triliun
Goodhope Rp1,34 triliun
Wilmar Group Rp894,37 miliar
Astra Agro Lestari Group Rp571,04 miliar.
Susantri Permai Rp396,05 miliar
BGA Group Rp116,15 miliar
Surya Dumai Group Rp96,58 miliar
Sampoerna Agro Group (PT Mutiara Bunda) Rp65 juta.
“109 perusahaan sudah kami hitung. Dari 109 itu, perusahaan sudah hadir dan 51 sudah memenuhi kewajibannya. Sampai dengan hari ini jumlah pembayaran denda sawit capaiannya sejumlah Rp7,39 triliun,” ujar juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak kepada awak media, dikutip Selasa (03/03/2026).
Baca Juga: 39% Lahan Sitaan Satgas PKH Tak Ada Tanaman Sawit
Dari realisasi denda tersebut, Satgas PKH sudah menyerahkan Rp1,84 triliun ke Kementerian Keuangan dan Rp8,89 miliar kepada Kementerian Kehutanan. Sementara, Rp5,54 triliun belum diserahkan.
Tak hanya itu, 20 perseroan juga sudah menyatakan siap bayar. Mereka terdiri dari Sinarmas Group sebesar Rp1,93 triliun; Asian Agri Group sebesar Rp653,36 miliar; Salim Group sebesar Rp152,19 miliar; dan Wilmar Group sebesar Rp42,29 miliar.
Entitas Bisnis Nominal
Sinarmas Group Rp1,93 triliun
Asian Agri Group Rp653,36 miliar
Salim Group Rp152,19 miliar
Wilmar Group Rp42,29 miliar
Sementara, 34 perusahaan menyatakan keberatan dengan berbagai alasan. Misalnya, tidak setuju dengan penghitungan luas; tidak memiliki kemampuan membayar; dan ada tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dengan kawasan hutan.
“Satgas juga telah berhasil melakukan penambahan penerimaan pajak dari denda administratif tadi, yaitu hasil tindak lanjut Satgas PKH oleh Dirjen Pajak senilai Rp2,3 triliun per 31 Desember 2025. Kemudian penambahan penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas oleh Dirjen Pajak per 23 Februari sebesar Rp242,59 miliar,” ujar Barita. (REL)

