JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan serah terima 216 hektare (ha) lebih perkebunan kelapa sawit untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN sawit. Lahan itu merupakan hasil penertiban yang dilakukan Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo membentuk Satgas PKH pada Januari 2025 untuk melakukan penertiban kawasan hutan dan memberantas perkebunan sawit ilegal. Satgas PKH terdiri dari pengarah dan pelaksana yang diisi sejumlah menteri terkait dan aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan.
Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penyerahan 216 ha lebih lahan itu merupakan tahap kedua. Sebelumnya, kata Febri, sudah ada penyerahan tahap pertama yaitu 221.000 ha lebih pada Maret 2025.
Baca Juga: Bukan PMN, Agrinas Bakal Dibiayai Danantara
“Capaian tersebut tidak terlepas dari jerih payah kerja sama dan sinergitas antara pihak TNI, Polri, Kementerian/Lembaga,” kata Febrie di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (26/3/2025).
Secara rinci serah terima lahan dalam 2 tahap itu sebagai berikut:
– Tahap 1 seluas 221.868,421 ha pada 10 Maret 2025
– Tahap 2 seluas 216.997,75 ha pada 26 Maret 2025
Totalnya ada 438.000 ha lebih perkebunan kelapa sawit yang diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara. Febrie menyebut lahan yang disita pada Tahap 1 sebelumnya dikuasai Duta Palma Group, sedangkan pada Tahap 2 ditertibkan dari 109 perusahaan yang tersebar di sejumlah provinsi.
Seremoni serah terima itu dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Jampidsus Febrie Adriansyah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Agus Sutomo. Hadir pula menyaksikan acara itu adalah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, dan Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari.
Baca Juga: Dirut Agrinas: Tak Ada PHK Ribuan Karyawan Duta Palma
Menurut Febrie, ada sejumlah kendala yang perlu dituntaskan terkait apa yang dilakukan Satgas PKH yaitu terkait penagihan denda dan identifikasi masalah lainnya. Dia berharap masalah itu segera dituntaskan. “Kita belum melakukan sekaligus penagihan denda ketika penguasaan kita lakukan yaitu denda administratif,” kata Febrie.
“Masih ada beberapa masalah hukum yang terus kita lakukan identifikasi dan penyelesaian. Salah satu contoh adalah ada beberapa aset yang kita kuasai masih ada hak tanggungan di pihak perbankan sehingga ini akan berisiko juga secara umum namun ini sedang kita upayakan penyelesaiannya dengan Kementerian BUMN,” imbuhnya.
Pesan Menhan
Menhan Sjafrie yang turut hadir sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH menegaskan apa yang dilakukan satgas bukan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Dia menegaskan Satgas PKH bekerja sesuai aturan.
“Bahwa pemerintah tidak melakukan hal yang sewenang-wenang, tidak bekerja secara sembrono, tapi bekerja secara cermat dan terukur, berdasarkan data yang diperoleh secara resmi dari instansi yang memang mempunyai kompetensi di dalam data-data di kawasan hutan khususnya pengelolaan sawit,” kata Sjafrie.
“Jadi pembentukan Satgas ini betul-betul komprehensif tidak ada unsur yang tertinggal dan juga terukur, tidak melakukan hal-hal yang di luar aturan yang sudah ditentukan pemerintah,” imbuhnya.
Dia mengatakan penyerahan lahan ini ke PT Agrinas Palma Nusantara dapat bermanfaat bagi masyarakat. BUMN itu diharapkan bisa meningkatkan produksi melalui pengelolaan yang sesuai aturan.
“Pembentukan Agrinas Palma ini adalah satu simpul korporasi yang dibentuk oleh negara untuk mengoptimalkan produksi sawit kita ini, tentunya Agrinas Palma harus siap dengan leadership, siap dengan manajemen sehingga produksinya tidak boleh menurun bahkan harus meningkat. Sebab tujuan kita adalah meningkatkan produksi ini untuk memperbesar manfaatnya bagi keberpihakan pemerintah terhadap rakyat,” ucap Sjafrie. (ANG)