JAKARTA – Pemerintah tak main-main menertibkan korporasi nakal, menggarap kawasan hutan secara ilegal. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bakal menagih denda kepada korporasi sawit yang beroperasi tanpa izin. Dendanya mencapai Rp25 juta per hektare (ha) per tahun.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengatakan langkah ini berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021.
“Perubahan PP 24 sudah turun, kita sudah mau memulai ya untuk tagihan yang pertama, yang penertiban kawasan hutan terhadap sawit dan tanaman lain,” kata Febrie di Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Satgas PKH Kuasai Lahan Sawit 3,2 Juta Hektare
Mekanisme penagihannya pun bersifat akumulatif. Artinya, perusahaan yang telah menguasai lahan ilegal selama lima tahun, misalnya, akan dikenai denda Rp125 juta per ha. “Ini kita akan lakukan penagihan Rp25 juta per ha kali beberapa tahun dia menguasai. Kita akan tagih,” tegasnya.
Febrie belum merinci korporasi mana yang akan ditagih terlebih dulu atau berapa total nilai yang akan dibayarkan. Namun, penertiban tidak hanya menyasar sektor sawit. Perusahaan tambang ilegal juga akan menghadapi tindakan serupa, meski besaran dendanya akan dihitung dengan formula khusus. Perbedaan jenis komoditas mineral menjadi pertimbangan dalam penentuan nilai denda.
“Kalau tambang tidak berbeda, ada nikel, ada batubara, nah ini nanti ahli, kalau Jaksa kan tidak masuk dalam lingkup hidup, tetapi ahli nanti ada di BPKP. Ahli dilihat berapa pengenaannya, yang jelas rumusnya sudah ada,” jelas Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.
Baca Juga: Lagi, Satgas PKH Serahkan 674.000 Hektare Sawit Ilegal ke Agrinas
Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Hingga kini Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 3.404.522,67 ha lahan yang merupakan kawasan hutan. Jumlah itu telah jauh melebihi target yang sudah ditetapkan, yakni hanya 1 juta ha lahan sawit.
Dari total luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH telah melakukan penyerahan dan penitipan kebun sawit kawasan hutan seluas 1.507.591,9 ha kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang telah terbagi menjadi empat tahapan.
Dari jumlah tersebut, sisa penguasaan yang belum diserahkan seluas 1.814.632,64 ha, sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). (ANG)