PADANG – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan kawasan hutan yang dikelola menjadi perkebunan sawit oleh PT AMP Plantation dan PT Primatama Muliajaya (PMJ).
Penertiban dilakukan dengan memasang plang penguasaan kembali pada lahan sawit AMP Unit 3 di wilayah Agam dan AMP Unit 2 dan lahan sawit PMJ di Pasaman Barat yang dinilai ilegal, Sabtu (15/3/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M Rasyid mengatakan, penguasaan kembali lahan milik PT AMP Plantation di Agam dan Pasaman Barat itu seluas 1.622 hektare (ha).
Baca Juga: Penjarahan Sawit Marak, Aparat Hukum Harus Segera Bertindak
Sementara lahan milik PT Primatama Muliajaya mencapai 330 ha. “Langkah nyata yang telah diambil Satgas PKH dalam memberantas perkebunan sawit ilegal ini patut mendapat apresiasi,” kata M Rasyid.
Rasyid menjelaskan, pemasangan plang yang dilakukan Satgas PKH juga didukung jajaran Pidsus Kejati Sumbar, Kejari Agam dan Pasbar. Menurutnya, ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.
Selain itu ia mengatakan kegiatan tersebut juga dapat terlaksana berkat koordinasi dengan jajaran TNI. “Situasi saat pemasangan plang berjalan lancar dan aman tanpa terkendala, karena berada di dalam lokasi perkebunan perusahaan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana. (ANG)